Hari pertama kerja, puluhan PNS di Solo membolos
Merdeka.com - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak memperlihatkan batang hidungnya saat hari pertama masuk kerja, Kamis (21/6). Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), ada 63 ASN yang absen pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran.
Kepala BKPPD Solo, Rakhmat Sutomo mengatakan, dari 63 ASN yang absen tersebut, 19 di antaranya tidak memberikan keterangan, 11 menyertakan surat izin, 19 izin sakit dan 14 lainnya cuti. Sanksi tegas akan diberikan kepada para abdi negara bandel tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai dengan pemecatan. Terkait sanksi tersebut, nantinya yang akan menjatuhkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak lain adalah Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.
-
Kapan PNS Aceh mulai WFH? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Siapa yang hadir di Perayaan Hari Anak Nasional di Kota Solo? Event tersebut juga dihadiri oleh keluarga Walikota Solo Gibran Rakabuming dan sang istri, Selvi Ananda. Mereka juga membawa kedua buah hatinya, yaitu Jan Ethes dan La Lembah Manah.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Siapa yang tidak hadir di HUT PP Polri? Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri tak hadir.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
"Yang izin 11 orang ini akan saya konfirmasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Mereka izinnya karena apa, kok sampai tidak masuk pada hari pertama kerja," tandasnya.
Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), lanjut dia, ASN tidak diperbolehkan untuk melanjutkan libur setelah cuti bersama Lebaran.
"Kita akan klarifikasi ke OPD masing-masing, mereka itu izin apa dan yang memberikan izin siapa. Karena kemarin sudah ada larangan tidak boleh menambah libur. Apalagi yang izinnya sudah diajukan sebelum cuti bersama," katanya.
Rahmat menjelaskan, dari total ASN non guru sebanyak 3.061 orang, yang tercatat masuk di hari pertama masuk hanya 2.998 ASN saja. Yang tidak masuk sebanyak 2 persen.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaUsai bersalaman, para ASN menuju tenda di samping Pendopo Balai Kota untuk mengambil bingkisan.
Baca SelengkapnyaHalalbihalal yang digelar di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta itu dimulai sekira pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaAkmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaGibran melakukan rotasi dan mutasi jabatan 121 ASN jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaKekecewaan Akmal makin membesar kala melihat rekapitulasi sistem absensi di kantor tersebut.
Baca SelengkapnyaDari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.
Baca Selengkapnya