Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Pertama Larangan Mudik, Antrean Kendaraan Terpantau di Beberapa Gerbang Tol

Hari Pertama Larangan Mudik, Antrean Kendaraan Terpantau di Beberapa Gerbang Tol ilustrasi tol. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Larangan mudik secara efektif mulai berlaku hari ini hingga Senin (17/5) mendatang. Personel gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Kementerian Perhubungan, membangun pos-pos penyekatan di pintu-pintu keluar Jakarta-Bekasi-Tangerang.

Pos penyekatan bertujuan untuk memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sekaligus dokumen hasil tes negatif Covid-19.

Dari pemeriksaan tersebut sejumlah pintu masuk tol mengalami kepadatan akibat antrean pemeriksaan SIKM.

Orang lain juga bertanya?

"Suasana antrean di KM 31 Cikarang tol Jakarta-Cikampek arah ke Cikampek sudah 30 menit cenderung tidak bergerak," cuit warganet dengan akun @agung_1, Selasa (6/5).

Antrean kendaraan juga terjadi di gerbang tol Cikupa menuju Merak. Warganet dengan akun twitter @TaniaGita menyampaikan ada pemeriksaan SIKM di gerbang tol Cikupa.

"Ada penyekatan dan pemeriksaan kendaraan ke arah Merak di Gerbang Tol Cikupa arah ke Merak yang tidak ada kepentingan atau tidak ada Menunjukkan SIKM diarahkan keluar oleh petugas," ujarnya.

Pengunaan SIKM tidak bisa sembarang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik.

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Mekanisme Tilang Uji Emisi, Sama Seperti Tilang Tak Pakai Helm?
Begini Mekanisme Tilang Uji Emisi, Sama Seperti Tilang Tak Pakai Helm?

Doni menegaskan, razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang
Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang

Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang

Baca Selengkapnya
Volume Kendaraan Meninggalkan Jakarta saat Libur Natal Meningkat, Ini Rinciannya di 5 Gerbang Tol
Volume Kendaraan Meninggalkan Jakarta saat Libur Natal Meningkat, Ini Rinciannya di 5 Gerbang Tol

Volume kendaraan keluar dari Jakarta melalui lima gerbang tol mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Skema One Way Diterapkan, Begini Pantauan Kepadatan di Gerbang Tol Cikampek Utama Menuju Jakarta Saat Arus Balik
FOTO: Skema One Way Diterapkan, Begini Pantauan Kepadatan di Gerbang Tol Cikampek Utama Menuju Jakarta Saat Arus Balik

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 akan terjadi pada Minggu (14/4) dan Senin (15/4).

Baca Selengkapnya
Viral Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP dan NIK Penumpang Sebelum Berangkat
Viral Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP dan NIK Penumpang Sebelum Berangkat

Dengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya