Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Terakhir Pengurusan Formulir Pindah TPS, Warga Padati Kantor KPU Bekasi

Hari Terakhir Pengurusan Formulir Pindah TPS, Warga Padati Kantor KPU Bekasi Pemohon A5 di KPU Bekasi. ©2019 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Ratusan orang memadati kantor KPU Kota Bekasi di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Rabu (10/4). Hari ini merupakan terakhir pengurusan formulir A 5 atau syarat untuk mencoblos di luar domisili sesuai identitas kependudukannya.

Seorang pemohon formulir A 5, Ugar Himawan mengaku belum mendapatkan formulir tersebut. Ia justru terkejut tak memiliki syarat mendapatkan formulir itu dari lembaga penyelenggara pemilu.

"Saya wirausaha, di syarat pengajuan formulir tidak ada syarat itu," kata Ugar ketika berbincang dengan merdeka.com di kantor KPU, Kota Bekasi, Rabu (10/4).

Ugar berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Ia masuk di dalam daftar pemilih tetap di tempat asalnya. Namun, Ugar selama ini membuka usaha warung Bakso di Bantargebang, Kota Bekasi.

"Saya tidak bisa mencoblos di kampung, karena sebagai wirausaha tidak bisa meninggalkan usaha," ujar Ugar.

Tapi, syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk mendapatkan formulir A5 adalah karena sakit, bencana alam, tahanan, dan menjalankan tugas.

Pemohon lainnya, Trianiti mengaku sampai hari ini belum mendapatkan surat undangan memilih. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga tidak terdeteksi pada aplikasi pengecekan DPT milik KPU.

"Saya ingin konsultasi, apakah bisa mencoblos atau tidak," kata warga Bekasi Timur, Kota Bekasi ini.

Pemohon lainnya, Andi mengaku kecewa karena tak mendapatkan formulir A 5 karena tak memiliki syarat yang ditetapkan oleh KPU. Karena itu, ia mengaku bingung dengan dengan kondisi tersebut.

"Mendingan jadi orang gila, dilayani dengan jemput bola. Kami yang betul-betul punya KTP malah dipersulit," ujar pedagang di Rawalumbu ini.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Banyak Warga Depok Belum Terima Undangan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Banyak Warga Depok Belum Terima Undangan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Form C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya

Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Formulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur
Formulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur

Zul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut.

Baca Selengkapnya
4 Bakal Calon Independen Pilgub DKI Tak Serahkan Syarat Dukungan, Termasuk Sudirman Said
4 Bakal Calon Independen Pilgub DKI Tak Serahkan Syarat Dukungan, Termasuk Sudirman Said

Hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.

Baca Selengkapnya
Viral TPS 119 Cimanggis Depok Kekurangan Surat Suara, Warga Resah Tak Bisa Nyoblos
Viral TPS 119 Cimanggis Depok Kekurangan Surat Suara, Warga Resah Tak Bisa Nyoblos

Perihal kekurangan surat suara itu sudah diketahui oleh Bawaslu Kota Depok

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya