Harimau Sumatera di Riau Dikuliti, Pria 58 Tahun Ditangkap
Merdeka.com - Seorang pria inisial BAT ditangkap tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau. Pria berusia 58 tahun itu diduga terlibat perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu (29/8) malam, sekitar pukul 22.00 Wib di Jembatan Aro Jl Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center BBKSDA Riau," kata Sunarto, kepada merdeka.com Senin (30/8).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
Lalu BBKSDA Riau menghubungi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan bersama petugas BKSDA kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas mengintai 2 unit sepeda motor, salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT.
"Pelaku BAT berhasil ditangkap, sedangkan seorang pelaku lainnya melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang di dalamnya berisikan kulit harimau sumatera.
"Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 sepeda motor, 1 ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang," ucap Sunarto.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam regulasi itu, berisi bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Sunarto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaIa lantas memilih untuk memberhentikan mobilnya dan membiarkan harimau untuk menyebrangi jalanan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan polisi.
Baca SelengkapnyaSi pemotor merasa takut kena tilang ketika melihat ada polisi yang berjaga di persimpangan lampu merah tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSerangan hewan buas yang berada di kawasan TNBBS itu menyebabkan satu orang terluka dan dua meninggal.
Baca Selengkapnya