Haris Azhar: Luhut Tak Ada Itikad Baik untuk Adu Data Dugaan Bisnis Emas di Papua
Merdeka.com - Kuasa hukum aktivis Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak menunjukan itikad baik sejak awal. Hal ini menanggapi laporan Luhut ke polisi terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
"Kita tidak melihat ada itikad baik dari awal dari pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Nurkholis dalam webinar, Rabu (22/9).
Kasus ini berawal dari unggahan di akun YouTube milik Haris Azhar. Terkait laporan YLBHI, Walhi, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia. Isinya membahas bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya Papua.
-
Apa yang membuat Luhut protes soal rumah di IKN? 'Kalau buat saya, jadi lebih kecil. Karena saya nempatin ya (rumah dinas Widya Chandra). Lebih Kecil dari ukuran di Widya Chandra. Bahkan pak Luhut bilang, lho ini Kok kecil? Mestinya bisa dibesarkan. Tetapi dengan konsep Compact city disesuaikan dengan desan pemenang sayembara,' ucap dia.
-
Apa isi laporan Atta Halilintar? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
-
Siapa yang menilai Nurul Ghufron melanggar etik? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron melanggar etik? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Pelanggaran etik apa yang dilakukan Nurul Ghufron? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Nurkholis menyesalkan laporan dari pihak Luhut. Sebab, dari awal tidak ada itikad baik yang ditunjukkan. Pihak Haris Azhar dituduh melakukan fitnah, namun kubu Luhut tidak menyanggupi diminta adu data.
"Kita justru mempertanyakan itikad baik dari pihak LBP yang berkali-kali, yang sebenarnya tidak menunjukan apa yang kita minta terkait dengan adu data yang kita miliki," ujar Nurkholis.
Dalam tiga kali somasi yang dilakukan Luhut, pihak Haris Azhar memberikan jawaban, menjelaskan maksud, tujuan, motif, hingga bukti yang diminta. Namun, dari kubu Luhut tidak memberikan tanggapan termasuk menunjukkan data dan informasi yang dianggap fitnah.
Termasuk pihak Haris Azhar mengajukan undangan pertemuan pada 14 September, namun pihak Luhut tidak datang.
"Kami mengajukan undangan untuk pertemuan pada tanggal 14 September yang lalu itu juga mereka tidak datang," ujar Nurkholis.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Baca SelengkapnyaHaris menegaskan balik bahwa asumsi mencari untung dari menjelek-jelekkan nama Luhut adalah pemahanan yang salah.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan Tom Lembong adalah orang yang gagal menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaLuhut menerima ajakan beradu data proyek hilirisasi.
Baca SelengkapnyaPengacara Haris Azhar lantas mempertanyakan perihal ancaman yang dilakukan bisnis tambang pejabat negara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca Selengkapnya