Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harris Simamora, Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Harris Simamora, Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati Sidang Perdana Harris Simamora. ©2019 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut terdakwa pembunuh sekeluarga, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dengan hukuman mati. Harris dianggap melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan mengambil barang sesuatu yang keseluruhan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum," JPU, Fariz Rachman dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/5).

Menurut Jaksa, Harris dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merupakan dakwaan primer. Sementara itu, Harris juga didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ayat 3 KUHP yang merupakan pasal skunder tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," ujar dia.

Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan perbuatannya cukup sadis, sementara selama penyidikan sampai dengan persidangan tidak ada hal-hal yang dianggap meringankan tuntutan tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya tewas dihantam menggunakan linggis lalu ditikam menggunakan benda yang sama di ruang keluarga.

Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu.

Haris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah

Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terbongkar, Sarmo Bunuh 4 Orang dengan Dicekik hingga Diracun Sianida
Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terbongkar, Sarmo Bunuh 4 Orang dengan Dicekik hingga Diracun Sianida

Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Sarmo (35)

Baca Selengkapnya
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu

Kasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati

Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban

Polisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Tersinggung karena Disebut Tak Punya Pekerjaan, Pria di Bekasi Tikami Adik Perempuan hingga Tewas
Tersinggung karena Disebut Tak Punya Pekerjaan, Pria di Bekasi Tikami Adik Perempuan hingga Tewas

Korban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya