Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harry Kuncoro, Teroris Jaringan Nordin M Top Kembali Dijebloskan ke Bui

Harry Kuncoro, Teroris Jaringan Nordin M Top Kembali Dijebloskan ke Bui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 kembali menjebloskan Harry Kuncoro (41) alias Wahyu Nugroho alias Uceng ke penjara. Dia diduga akan terbang ke Suriah untuk kembali melakukan aksi teror.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Harry ditangkap di Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta 3 Januari lalu. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif.

"Kami telah ditahan. Kami akan terus dalami untuk mengungkap jaringan terorisme baik di dalam negeri maupun luar negeri," kata Dedi, Senin (11/2).

Dedi mengatakan, Harry Kuncoro merupakan bagian dari kelompok teroris Noordin Mohammed Top, dan Dr Azahari. Tersangka terlibat berbagai kegiatan terorisme di Indonesia.

"Rekam jejak cukup panjang, mulai dari mengikuti kegiatan Jaringan Islamiyah (JI). Kemudian pernah bergabung di dalam kelompok Taliban dan melakukan aksi teror di wilayah Bali, NTB, akan melakukan serangan di bulan Juli 2018," tuturnya.

Sebelumnya, Dedi menerangkan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah memvonis Harry Kuncoro dengan pidana penjara selama enam tahun. Dia terbukti telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.

"Tersangka sudah juga dua kali keluar-masuk penjara terkait masalah keterlibatannya yang bersangkutan di kelompok Noordin M Top, dan Dr Azahari," ujar dia.

Namun, berada di penjara tida membuat Harry jera. Dia kembali berhubungan dengan jaringan teroris khususnya Abdul Wahid, salah satu algojo ISIS di Suriah. Bahkan, tersangka merupakan aktor yang sangat penting di Indonesia.

"Tersangka memiliki hubungan akses ke luar di Suriah terutama Abdul Wahid, yang bersangkutan meninggal dunia di Januari 2019 kemarin. Tersangka juga teroris senior yang memiliki jaringan di luar negeri yang menguasai wilayah Indonesia dan Asia," papar dia.

Tersangka dijerat pasal berlapis tentang Tindak Pidana Terorisme dan tentang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal pemalsuan dokumen.

"Tersangka memiliki nama lebih dari satu karena untuk membuat paspor. Semua identitas palsu bertujuan untuk mempermudah terbang ke Suriah," tandasnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelajar Terduga Teroris Ditangkap di Batu Diduga Terafiliasi Jaringan ISIS
Pelajar Terduga Teroris Ditangkap di Batu Diduga Terafiliasi Jaringan ISIS

Pelajar berinisial HOK itu merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Letkol Untung Komandan Tjakrabirawa Pemimpin G30S PKI Ditangkap di Tegal, Nyamar Jadi Warga Biasa
Potret Lawas Letkol Untung Komandan Tjakrabirawa Pemimpin G30S PKI Ditangkap di Tegal, Nyamar Jadi Warga Biasa

Berikut potret pentolan Pasukan Tjakrabirawa yang memimpin G30S PKI ketika ditangkap di Tegal.

Baca Selengkapnya
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ungkap Pelajar Terduga Teroris Ditangkap di Batu Tidak Terkait Kedatangan Paus Fransiskus
Densus 88 Ungkap Pelajar Terduga Teroris Ditangkap di Batu Tidak Terkait Kedatangan Paus Fransiskus

Tim Densus Antiteror Polri saat ini masih mendalami keterlibatan HOK, dengan kelompok teroris dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Selengkapnya
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?

Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Lombok NTB
Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Lombok NTB

Sampai saat ini penyidik masih memeriksa keduanya secara intensif.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Amankan Orangtua Terduga Teroris di Batu saat Perjalanan ke Jakarta
Densus 88 Amankan Orangtua Terduga Teroris di Batu saat Perjalanan ke Jakarta

Aswin menyebut saat mengamankan orangtua pelaku tidak ditemukan jejak berbahaya.

Baca Selengkapnya
Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Amankan HP hingga Panci
Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Amankan HP hingga Panci

Penangkapan terduga teroris dilakukan pada hari Rabu (2/8) di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Marthinus Hukom, Jenderal Pemburu Teroris yang Kini Jabat Kepala BNN
Mengenal Sosok Marthinus Hukom, Jenderal Pemburu Teroris yang Kini Jabat Kepala BNN

Marthinus dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/12).

Baca Selengkapnya
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU

Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya