Harta Kekayaan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Capai Rp8,1 Miliar di 2019
Merdeka.com - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap sebesar Rp1,6 miliar. Sebagai pejabat publik, Ajay tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebanyak 4 kali.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ajay pertama kali dilaporkan pada September 2016. Terakhir, Ajay melapor kekayaannya pada Desember 2019.
Pada 2019, Ajay memiliki harta kekayaan berjumlah Rp8.179.534.310. Nilai kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp7.398.111.000.
-
Apa itu Mobil Si Jampang? Mobil Si Jampang merupakan kendaraan keliling yang menjual berbagai kebutuhan seperti sayur, bahan makanan mentah dan lainnya.
-
Mobil apa yang dikendarai Cinta Kuya? Dalam sebuah unggahan Instagram, Cinta terlihat memukau saat mengendarai mobil atap terbuka berwarna merah, memancarkan aura berani dan kuat yang mengingatkan pada karakter Letty dari film FAST AND FURIOUS.
-
Siapa yang mengelola Mobil Si Jampang? Mobil ini atas inisiasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PD Pasar Kota Tangerang.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Bagaimana cara mendapatkan mobil dengan gaji Rp5 juta? Banyak orang bercita-cita memiliki kendaraan pribadi. Dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, tersedia berbagai opsi mobil murah yang layak dipertimbangkan.
-
Mobil apa yang dibeli? Kejadian itu berawal ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di lokapasar Facebook.
Kemudian, Ajay juga memiliki 5 unit mobil, yakni Nissan Elgrand tahun 2016, Toyota Fortuner Jeep 2014, Nissan X-Trail Jeep tahun 2005, Mercy sedan tahun 2017, Land Cruiser SUV tahun 2017. Nilai dari kelima unit mobil sebesar Rp3.610.000.000.
Ajay juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta, kas dan setara kas Rp1.810.060.407.
Dia juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp4.838.637.097.
Ajay Muhammad Priyatna menjadi tersangka setelah ditangkap KPK pada Jumat (27/11). Ia diduga menerima suap Rp1,6 miliar dari commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp3,2 miliar.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu (28/11).
Firli menyampaikan, transaksi pidana suap terjadi dimulai pada 2019 Rumah Sakit Umum Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Kemudian, diajukan permohonan revisi IMB kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Cimahi.
Untuk mengurus perizinan pembangunan, ujar Firli, Hutama Yonathan sebagai komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda bertemu dengan Ajay selaku walikota Cimahi di salah satu restoran Bandung.
"Pada pertemuan tersebut diduga Ajay meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh sub kontraktor pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda senilai Rp32 miliar," ujarnya.
Permintaan uang oleh Ajay kemudian disetujui oleh Hutama.
Untuk menyamarkan suap, Hutama menggunakan kwitansi fisik seolah-olah sebagai pembayaran pengerjaan fisik dari bangunan rumah sakit umum Kasih Bunda.
Pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,6 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November sebesar Rp425 juta.
Atas perbuatannya Ajay sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Hutama sebagai pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menetapkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Cawapres Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaMentan Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang.
Baca Selengkapnya