Hartawan Aluwi, buronan Century tinggal di Singapura sejak 2008
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli menjelaskan perihal penangkapan buronan kasus Century Hartawan Aluwi di Singapura. Hartawan sudah delapan tahun tinggal di negeri singa.
"Terpidana selaku komisaris, pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas Indonesia telah meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak tahun 2008," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).
Setelah mengetahui keberadaan Hartawan, pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah Singapura. Gayung bersambut. Pada Februari 2016 pemerintah Singapura mencabut permanen residen Hartawan.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Setelah itu, penyidik Bareskrim melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura, termasuk bagian imigrasi.
"Pada akhirnya dengan status yang tidak dimilikinya permanen residen, berarti status dia dari sisi aspek kewarganegaraan dpt dikatakan ilegal," ucapnya.
Boy menegaskan, Hartawan berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat kerja sama yang baik antara pihak imigrasi Indonesia dengan pemerintah Singapura.
"Hasil koordinasi antara petugas kita yang terus berada di sana, sehingga kemarin yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia. Jadi atas dasar dukungan pejabat imigrasi dan pemegang otoritas lainnya, yang bersangkutan dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, buronan kasus Century Hartawan Aluwi ditangkap di luar negeri. Hartawan diketahui salah satu Buronan paling dicari terkait kasus Century. "Hari ini ada kabar gembira, satu (buronan) lagi (ditangkap) namanya Hartawan Aluwi," kata Jaksa Agung di kantornya sebelum menuju Halim Perdanakusuma menjemput buronan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono, Kamis (21/4).
Hartawan Aluwi mulai menghiasi media-media setelah dirinya terbukti melakukan korupsi dana nasabah Bank Century. Bersama Robert Tantular, Anton Tantular dan beberapa tersangka korupsi lainnya, Hartawan Aluwi yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris Antaboga ini telah membuat pemerintah Indonesia mengalami kerugian sebesar USD 178 juta.
Dari penelusuran yang dilakukan Mabes Polri, diketahui bahwa uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Deltasekuritas di mana Hartawan Aluwi yang paling banyak mengantongi dana nasabah tersebut. Dari total dana yang digelapkan Rp 1,378 triliun, Robert Tantular menikmati Rp 276 miliar, Anton Tantular dan grup sebanyak Rp 248 miliar dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp 853 miliar.
Hartawan Aluwi mulai terseret kasus korupsi Bank Century setelah dirinya membantu Robert Tantular. Rekening PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan telah beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert melalui rekening PT Magnum Consolidators.
Uang setoran yang masuk ke rekening Antaboga kemudian dibagi-bagikan ke beberapa rekening lain. Transaksi seperti ini terjadi hampir beberapa kali mulai dari transaksi pertama dengan nilai setoran mencapai 2,6 miliar, traksaksi kedua senilai 2 miliar dan transaksi ketiga mencapai 3 miliar.
Tidak hanya menerima setoran, rekening Antaboga juga pernah berfungsi sebaliknya di mana rekening tersebut menyetor ke rekening Magnum sebesar 4 miliar yang kembali nantinya akan dibagikan ke rekening lain.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaDi Singapura bisa bepergian secara nyaman bersama keluarga dengan transportasi umum.
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaSyarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap selama setidaknya dua tahun.
Baca SelengkapnyaTangan HL langsung diborgol, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaSebagai penerima beasiswa, Septian diwajibkan bekerja di perusahaan Singapura selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, pada tahun 2021 dan 2022, ada sekitar 1.000 mahasiwa Indonesia berubah status menjadi warga negara Singapura.
Baca Selengkapnya