Harun Masiku Masih Buron, KPK Singgung Penangkapan Djoko Tjandra yang Bertahun-tahun
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak mudah menangkap seorang buronan karena mereka terus berpindah tempat. Tetapi, KPK berjanji terus memburu jejak buronan kasus korupsi sampai kapan pun
"Kemarin saya cerita betapa sulitnya (menangkap) orang yang bergerak. Kalau orang itu stay atau diam di suatu tempat mungkin bisa dilacak," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Pernyataan itu disampaikan Karyoto saat disinggung soal keberadaan buronan Harun Masiku, dan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN) Samin Tan yang juga masuk dalam daftar DPO.
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Harun merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW). Sementara Samin Tan merupakan buron kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Karyoto memastikan, keduanya maupun buronan KPK lainnya akan terus dikejar.
Karyoto kemudian menyinggung Kejaksaan Agung baru bisa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang buron sejak tahun 2009.
"Kita juga tahu ada banyak DPO. Djoko Tjandra saja bertahun-tahun dari 2009. Tapi mudah-mudahan kalau memang masih ada di Indonesia dan masih hidup bisa ditemukan dengan segera," kata Karyoto.
Terkait dengan Samin Tan, Karyoto menegaskan pihaknya masih mengusut kasus dari pengembangan perkara suap PLTU Riau-1 itu. Karyoto mengatakan, sepanjang 2020 tidak ada kasus yang penyidikannya dihentikan KPK, termasuk kasus Samin Tan.
"Saya sampaikan selama 2020 penghentian penyidikan itu hanya terhadap tersangka yang meninggal dunia saja, yang lain tidak ada," kata Karyoto.
Karyoto memastikan, meski KPK memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, namun penghentian penyidikan harus memenuhi syarat hukum yang ketat seperti tersangka meninggal dunia atau bukan tindak pidana.
"Selama apa yang sudah diputuskan teman-teman lidik pasti ada tindak pidana korupsinya. Jadi tidak gampang buat kita hentikan penyidikan. Memang KPK dulu tidak dikasih kewenangan itu, tapi bukan berarti KPK bisa seenaknya menggunakan kewenangan itu. Harus betul-betul hati-hati dan lalui proses pembahasan yang maksimal," kata Karyoto.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaPada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca SelengkapnyaSatu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKPK berharap agar pihak-pihak lain juga turut serta apabila menemukan keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAlex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.
Baca SelengkapnyaPara pihak yang membantu pelarian Harun Masiku akan memikirkan strategi lainnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaEks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnya