Harun Masiku Sudah Lama Buron, Polri Sebut KPK Baru Minta Red Notice Bulan Lalu
Merdeka.com - Sekertaris NCB Interpol Hubinter Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru meminta diterbitkan red notice untuk seorang buronan yakni Harun Masiku sebulan yang lalu. Padahal, mantan kader PDIP itu sendiri diketahui sudah lama menjadi buronan.
"Sudah hampir sebulan lalu (pengajuan sampai penerbitan red notice) dan sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya," kata Amur kepada wartawan, Selasa (10/8).
Ia menjelaskan, penerbitan red notice tersebut berdasarkan permintaan dari lembaga antirasuah tersebut. Dengan adanya permintaan tersebut, penyidik gabungan pun langsung melakukan gelar perkara yang hasilnya dikirimkan ke Lyon, Prancis.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan Kompolnas terkait kasus ini? 'Kami akan monitoring perekembanganya, dan akan segera mengrim tim ke Solok Selatan untuk melihat secara langsung,' tuturnya dihubunggi merdeka.com, Sabtu, (23/11).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
"Iya itu berdasarkan permintaan bukan kami. NCB interpol hanya menerima saja permintaan dari penyidik, karena Kejaksaan meminta baru kita proses, kita adakan rapat, gelar dan periksa perkaranya. Jadi tergantung dari permintaan, bukan kami yang tentukan," jelasnya.
"Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses dan itu juga perlu sedikit waktu. Karena kita kirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara itu ke Lyon, Prancis dan mereka yang tentukan apakah ini layak jadi red notice atau tidak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari komite Di Lyon, Prancis," sambungnya.
Sebelum diterbitkannya red notice tersebut, pihak Interpol di Lyon, Prancis lebih dulu bertanya apakah red notice atas nama Harun Masiku itu dipublish atau tidak untuk umum.
"Ya sebulan lalu. NCB Interpol Indonesia memproses, kirim ke Lyon dan itu keluar red noticenya. (Yang nolak dipublish itu) sistem kita, jadi kita mengklik apakah itu mau dipublish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu dipublish karena kita perlu kecepatan," ungkapnya.
"penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada contengan 2 pilihan, jadi sebenarnya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik. Karena bagi kami Interpol data itu sudah tersebar ke seluruh negara, dipublish itu kan hanya untik efek orang melihat secara umum saja, tidak ada esensi terhadap penyidikan," imbuhnya.
Menurutnya, tak semua negara Interpol mempublish buruannya. Melainkan langsung mengirimkan ke seluruh negara lain melalui Interpol Lyon.
"Hampir semua negara anggota Interpol tidak publish tersangkanya, tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca SelengkapnyaKPK menemukan petunjuk baru dalam dokumen yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobil yang diduga milik Harun Masiku (HM).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.
Baca Selengkapnya