Hary Tanoe ingin jaksa Yulianto tunjukan HP yang terima SMS ancaman
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber memeriksa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Pemeriksaan terkait pesan singkat yang dikirim ke kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.
"Ini kasus SMS yang saya sampaikan waktu itu ke Jaksa Yulianto," kata HT di kantor sementara Dit Tipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Namun, saat dilaporkan oleh Yulianto HT mengaku belum pernah melihat barang bukti dalam kasus tersebut. "Saya sampai sekarang ini belum pernah melihat HP dari pak Yulianto, dan HP saya juga sudah enggak ada," ujarnya.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
Menurutnya, saat dilaporkan oleh Yulianto terkait SMS berbau ancaman itu, Yulianto hanya memberikan sebuah kertas. "Saat Yulianto buat laporan juga tidak menggunakan HP, tapi hanya dengan meng-copy sebuah kertas saja," tuturnya.
"Saya ingin kalau Pak Yulianto bisa menunjukan bukti HP-nya itu sebagai barang bukti," tambahnya.
Datangnya HT karena dirinya merupakan terlapor atas kasus tersebut. "Saya sebagai saksi terlapor datang ke sini," tuturnya.
Dia pun menegaskan jika SMS yang dikirim bukanlah ancaman. "Itu SMS bukan ancaman. Hanya menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik," kata Hary.
Ia menerangkan bahwa pesan singkat yang dikirimnya pada 5 Januari 2016, memang mengajak jaksa untuk membuktikan siapa yang salah, siapa yang benar. "Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar," tandasnya.
Sebelumnya, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri. Selesai diperiksa HT menjelaskan maksud pesan singkat yang dikirimnya kepada kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.
Ketua Umum Perindo menegaskan tidak terkait dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diusut Kejaksaan Agung. Menurutnya, pesan singkat yang dikirim tak bisa diartikan sebagai ancaman.
Seperti diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul melalui keterangan tertulisnya mengatakan, rencananya HT diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.
Awal mula kasus ini terjadi saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, dengan isi pesan.
'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'
Mendapatkan pesan tersebut, Yulianto awalnya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dari nomor yang sama pada saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan, dirinya kembali lagi mendapatkan pesan, yang kali ini melalui sebuah aplikasi chat media sosial yaitu WhatsApp.
Pesan yang ia terima saat itu dengan forward pesan yang sama, namun hanya ada beberapa kata yang ditambahkan oleh nomor tersebut. 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.'
Usai mendapatkan pesan kedua, Yulianto langsung melakukan pengecekan dan setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat yang diterimanya itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
Setelah mengetahui bahwa itu adalah HT yang mengirimkan sebuah pesan, Yulianto langsung melaporkan HT ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaDalam ancamannya itu SYL meminta kepada ASN Eselon untuk mengundurkan diri
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDirektur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca Selengkapnya