Hasil Autopsi Sementara, Kematian Bayi di Jakbar Karena Lehernya Patah
Merdeka.com - Pihak kepolisian membongkar makam KQS guna mengetahui pasti kematian bayi mungil tersebut yang dilakukan oleh ayah kandungnya MS (23). Berdasarkan hasil autopsi sementara, bayi tiga bulan itu meninggal dunia akibat tulang lehernya patah.
"Dari hasil autopsi sementara, kemungkinan besar penyebab kematian bayi karena tulang lehernya patah," kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Namun Erick masih menunggu laporan lengkap terkait autopsi. "Polisi masih menunggu laporan lengkap hasil autopsi dalam beberapa hari ke depan," ungkap Erick.
-
Di mana kerangka bayi itu ditemukan? Penggalian berakhir tahun ini Tekin, mengatakan dua kerangka itu adalah milik seorang bayi dan seorang anak yang berusia sekitar 6-7 tahun yang ditemukan 2 pekan lalu di area yang sama selama proses penggalian berlangsung.
-
Siapa yang menemukan kerangka bayi? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
-
Apa yang ditemukan bersama kerangka bayi? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
-
Kenapa bayi nya meninggal? Salah satu penyebab bayi laki-laki itu meninggal dunia karena lokasi melahirkan tidak memadai.
-
Di mana makam bayi perempuan itu ditemukan? Penemuan ini terjadi di wilayah Liguria, Italia, dan telah diungkapkan dalam sebuah artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal Scientific Reports.
-
Siapa yang menemukan makam bayi perempuan? Tim peneliti internasional yang terdiri dari ilmuwan dari berbagai negara menemukan makam bayi perempuan tertua di Eropa yang telah berusia lebih dari 10.000 tahun.
Sebelumnya, pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus pembunuhan bayi berusia tiga bulan berinisial KQS, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial MS (23). Penganiayaan itu terjadi di Jalan Yusuf Raya gang Bijaksana, RT 08 RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, sejak usia kurang lebih 2 bulan MS sudah menganiaya anaknya sendiri hingga patah tulang di bagian kaki. Berdasarkan pemeriksaan, ia lakukan hal tersebut karena terpengaruh narkotika jenis sabu.
"Sejak 2017 lalu pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi ketika aniaya anaknya dia dalam pengaruh sabu," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin (6/5).
Meskipun demikian, polisi masih fokus melakukan pendalaman terkait pembunuhan itu. Nantinya, polisi akan mendalami terkait asal barang haram tersebut.
"Kita fokus dulu sama perkara utamanya. Nanti setelah ini selesai kita kembangin narkobanya semua yang berkaitan pasti kami selidiki," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan di Puskesmas Sragi 1, korban ada luka di leher dan di perut dan punggung ada luka memar
Baca SelengkapnyaSang ibu, RY telah ditahan, tapi polisi menemukan kendala saat memeriksanya.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih menyelidiki penemuan mayat bayi prematur diduga dikubur hidup-hidup orangtuanya tersebut.
Baca SelengkapnyaDiduga orangtuanya melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anaknya inisial AF (3)
Baca SelengkapnyaPolisi pun mengamankan terduga pelaku yang tak lain ayah dari korban.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat istri MR sedang hamil tua mengalami konstraksi pada 14 September 2024. MR membawa istri ke sebuah klinik di kawasan Cilincing, Jakarta
Baca SelengkapnyaDiduga, sebelum dibuang ke saluran irigasi, bayi tersebut mendapatkan penyiksaan dari orang tuanya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rumah sakit telah melakukan mediasi namun gagal.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru dari hasil sementara autopsi ayah dan balita ditemukan tewas membusuk di Koja, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaBayi tersebut sudah dirawat oleh pasangan suami istri tersebut sejak usia 4 bulan.
Baca SelengkapnyaNamun setelah sang bayi lahir, MR maupun istrinya, tidak diperkenankan melihat bayinya oleh pihak rumah sakit.
Baca Selengkapnya