Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Belum Bersikap
Merdeka.com - Mabes Polri hingga kini belum mengambil sikap terkait hasil investigasi Komnas HAM di kasus penembakan Laskar FPI.
"Yang jelas Polri masih mempelajari seluruh temuan dari Komnas HAM, nanti perkembangannya bagaimana tentunya kita tunggu. Publik juga akan tahu, bagaimana Polri menyikapi semua rekomendasi dari HAM terkait dengan KM 50," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, surat rekomendasi Komnas HAM terkait hasil investigasi kasus baku tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, baru diterima pada Jumat, 29 Januari 2021.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
Menurut Andi, keseluruhan proses tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM nantinya bergantung pada pertimbangan penyidik. Sejauh ini, tim masih mendalami lebih lanjut isi dari rekomendasi tersebut.
"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," kata Andi.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, tak ada alasan untuk meragukan hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus yang menyeret Front Pembela Islam (FPI). Dia menuturkan, Komnas HAM sudah melibatkan semua pihak dan mengumpulkan bukti untuk memaparkan hasil investigasinya.
"Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan hasil investigasi tersebut," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Bahkan sebagai bukti, dia menyambut baik janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Karena itu, jangan sampai ada penyebaran opini yang mengandung disinformasi merupakan upaya untuk menarik simpati kepada kelompok tertentu dan membangun ketidakpercayaan kepada institusi hukum, termasuk kepada Komnas HAM.
"Tidak perlu reaktif dan memberikan respon berlebihan cukup dengan melakukan edukasi publik dengan penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami," jelas Taufik.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak beredar video-video hoaks mengenai kasus kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Video hoaks tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendesak Komnas HAM bahwa kasus kematian 6 FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
"Memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat. Cara menyebarluaskan disinformasinya melalui berbagai video-video pendek yang dijadikan satu video," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).
Kemudian, lanjut Taufan, pihak yang mendesak tersebut menggunakan potongan-potongan video dari keterangan anggota Komnas HAM dan aktivis HAM, namun isi dari video tersebut tidak berkaitan dengan kasus kematian 6 laskar FPI. Sayangnya Taufan tidak mengungkapkan siapa pihak-pihak yang mendesak Komnas HAM itu.
"Mereka mengutip video dari keterangan-keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lain, padahal sebetulnya tidak memiliki relevansi dengan kasus kematian laskar FPI," kata dia.
Padahal, kata Taufan, berdasarkan penyelidikan dan temuan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, kasus kematian 6 laskar FPI tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan Statua Roma maupun UU Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengadilan HAM.
"Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat adalah adanya tindakan pidana unlawfull killing atau pembunuhan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaTim advokasi melaporkan kasus dugaan penembakan tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tak ada perkembangan dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango menjawab soal pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya