Hasil mediasi, Yusuf Mansyur kembalikan dana investor
Merdeka.com - Darmansyah, warga Tanah Kali Kedinding, Surabaya, mengaku permasalahan dengan Ustaz Yusuf Mansur sudah selesai setelah mediasi. Mereka juga sepakat untuk memulihkan nama baik Yusuf Mansur dalam proyek Condotel Moya Vidi.
"Pemulihan nama baik Ustad Yusuf Mansur ini berdasarkan kesepakatan perjanjian setelah yang bersangkutan menyelesaikan ganti rugi investasi proyek fiktif Hotel Condotel Moya Vidi," ujar Darmansyah, dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis malam.
Darmansyah menjelaskan, Yusuf Mansur pada tahun 2012 mengajak para jemaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi dan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan ini? Mereka terus-menerus menanyakan kesehatannya,' kata sang putra kepada Taiwan EBC News.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Proyek Hotel Condotel Moya Vidi yang dijanjikan akan dibangun di wilayah Yogyakarta tidak pernah direalisasi. Belakangan Ustaz Yusuf Mansur berdalih telah mengalihkan proyek tersebut ke pembangunan Hotel Siti yang telah berdiri di Tangerang, Banten," ujarnya.
"Istilahnya adalah investasi sedekah. Jadi yang berinvestasi dalam rencana pembangunan proyek ini adalah perorangan dari jemaah beliau. Saya sendiri berinvestasi senilai Rp 48 juta," ucapnya.
Proyek tersebut tidak pernah terealisasi sampai sekarang sehingga Darmansyah pada 2016 lalu melaporkan tindakan kriminal dugaan penipuan terhadap Ustaz Yusuf Mansur ke Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim Mabes Polri kemudian melimpahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dan berhasil memediasinya.
"Dalam mediasi di Polda Metro Jaya, Ustaz Yusuf Mansur beritikad baik mengembalikan uang investasi yang dulu pernah saya berikan untuk proyek Hotel Condotel Moya Vidi melalui sebuah kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian," ujarnya.
Poin lain dalam isi surat perjanjian itu, Yusuf Mansur meminta Darmansyah untuk membantu penyelesaian uang investasi yang pernah disetor oleh jemaah lainnya, sebagai bagian dari pemulihan nama baiknya yang telah tercemar oleh proyek Hotel Condotel Moya Vidi yang tak jadi dibangun itu.
"Persoalannya saya tidak tahu berapa banyak jumlah jemaah yang ikut dalam investasi ini," katanya.
Karena itu Darmansyah ke depan berniat mendirikan posko penyelesaian bagi para jemaah yang ikut dalam proyek tersebut.
"Jamaah Yusuf Mansur paling banyak adalah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Saya kira sudah tepat jika saya mendirikan posko penyelesaian pengembalian uang investasi mereka di Surabaya," tandasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaPria ini pernah menempati posisi ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaNamun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyainfluencer tersebut hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Baca SelengkapnyaKLovers, semoga kita semua bisa mengambil pelajaran atas kasus yang dialami Defri Juliant ini.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca Selengkapnya