Hasil pemeriksaan Azlaini akan dilaporkan ke SBY dan DPR
Merdeka.com - Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia bakal melaporkan hasil pemeriksaan Wakil Ketua merangkap Anggota, Hj Azlaini Agus, yang diduga menampar PT Gapura Angkasa di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Yana Novia, pada Senin lalu, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut anggota Ombudsman, Budi Santoso, hal itu akan dilakukan setelah Majelis Kehormatan memberikan rekomendasi dan memaparkannya dalam rapat pleno.
"Rekomendasi akan diserahkan ke rapat pleno Ombudsman, kemudian rapat pleno mengesahkan dan diserahkan ke Presiden dan DPR," kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut Budi, Majelis Kehormatan yang diputuskan dibentuk dalam rapat pleno sejak kemarin hingga Rabu dini hari memiliki masa kerja paling lama 30 hari. Menurut dia, Majelis Kehormatan yang efektif bekerja mulai 1 November mendatang akan memberikan sanksi kepada Azlaini jika terbukti melakukan penamparan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
"Sanksinya ada tiga macam. Teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian secara tetap," ujar Budi.
Budi mengatakan, Ombudsman tidak menoleransi pelanggaran kode etik. Dia pun mengakui saat ini lembaga itu mendapat sorotan masyarakat akibat pemberitaan di media massa soal ulah Azlaini. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPengumuman sanksi etik Anwar Usman dkk dijadwalkan pada Selasa (7/11) sore.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini bakal diambil bila dalam sidang terbukti Anwar Usman dkk melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaSidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca Selengkapnya