Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Penyelidikan Paminal Terkait Tewasnya Brigadir J Bakal Dipakai Sidang Kode Etik

Hasil Penyelidikan Paminal Terkait Tewasnya Brigadir J Bakal Dipakai Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan mengakui penyelidikan yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan hanya untuk kepentingan pidana, namun akan juga dibawa ke dalam pengusutan sidang etik.

Hal itu diungkap Hendra saat hadir sebagai saksi atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Berawal dari majelis hakim yang bertanya terkait tindakan Paminal yang saat itu dipimpin Hendra selaku Karo Paminal turut menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Atas perintah Ferdy Sambo untuk memeriksa para saksi.

Orang lain juga bertanya?

"Nah pada saat ditangani Paminal itu dibuatkan dalam bentuk apa ada berita acaranya kah?" tanya hakim saat sidang.

"Ada berita acara interogasi yang mulia," ujar Hendra.

"Itu semua jadi Arsip Paminal atau juga ikut diserahkan ke Polres? untuk kepentingan apa?" tanya hakim kembali.

"Arsip paminal saja. Terkait masalah peristiwa yang terjadinya itu (Penembakan)," kata Hendra.

Diketahui bahwa Paminal saat itu telah memeriksa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi setelah insiden penembakan.

Kemudian, Hendra pun dicecar soal tujuan hasil pemeriksaan penyelidikan Paminal. Selain untuk diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan, namun sempat dijawab dengan gugup oleh Hendra.

"Iya pada akhirnya untuk kepentingan apa?" kata hakim.

"Untuk kepentingan yang dilaporkan kepada Kadiv Propam hasil penyelidikannya," ujar Hendra.

"Iya pada akhirnya untuk kepentingan apa?" cecar Hakim.

"Hanya penyelidikan saja yang mulai," jawab Hendra.

"Iya penyelidikan terkait apa?" cecar kembali hakim.

"Penyelidikan terkait dugaan tembak menembak antar anggota Polri," kata Hendra terdengar gugup.

"Iya, terus kemudian kan jadi arsip tuh bagi Paminal. Pada akhirnya untuk kepentingan apa?" ujar hakim.

"Untuk data Catpes kita yang mulia. Data Catatan Personel," jawab Hendra kembali.

Setelah dicecar dengan pertanyaan yang menjurus, akhirnya Hendra mengungkap kalau hasil penyelidikan dari Paminal bisa dipakai untuk kepentingan tindak lanjut pelanggaran kode etik atas kasus kematian Brigadir J.

Dimana kasus kematian Brigadir J saat itu juga dilakukan penyelidikan oleh Biro Paminal sesuai dengan skenario Ferdy Sambo terkait baku tembak dengan Bharada E.

"Nah, kan untuk kepentingan apa nanti?" ucap Hakim

"Nanti kepentingannya untuk masalah, karena ini menyangkut pidana ke kode etik yang mulia," ujar Hendra.

"Nah, untuk di sidang komisi kode etik oleh Wabprof nya?" tanya hakim menegaskan.

"Kalau pelanggaran kode etik ke profesi, betul yang mulia (Wabprof)," jawab Hendra.

Setelah diakui soal tindak lanjut etik tersebut, Hendra mengatakan bahwa hasil penyelidikan Paminal turut diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan adanya bukti tanda serah terima.

"Pakai tanda terima yang mulia," kata Hendra

"Siapa yang menyerahkan ke Polres?" tanya Hakim.

"Itu dari anggota DEN A dari anggota pak Agus Nurpatria," jawab Hendra.

"Apakah waktu itu saudara tahu penyerahan yang dilakukan Paminal itu termasuk DVR CCTV komplek duren tiga itu?" tanya hakim.

"Dalam tanda terima tidak ada yang mulia," ujar Hendra.

"Jadi yang diserahkan apa saja minus itukah?" tanya hakim kembali

"Ditanda terima itu minus itu. Tidak ada (DVR CCTV diserahkan)," kata Hendra membenarkan pertanyaan.

Sebagai informasi, keterangan Hendra hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Ajudan Tewas Tertembak
Polisi Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Ajudan Tewas Tertembak

korban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Kasus Sambo Terulang, Propam Polri Turun Tangan Usut Kasus Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas
Tak Ingin Kasus Sambo Terulang, Propam Polri Turun Tangan Usut Kasus Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas

Propam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri

Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan

Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.

Baca Selengkapnya
DPR: Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Jangan sampai Ada yang Ditutupi
DPR: Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Jangan sampai Ada yang Ditutupi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menaruh harapan besar pada jajaran kepolisian dalam mengusut kasus ini.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya