Hasil Penyelidikan Paminal Terkait Tewasnya Brigadir J Bakal Dipakai Sidang Kode Etik
Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan mengakui penyelidikan yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan hanya untuk kepentingan pidana, namun akan juga dibawa ke dalam pengusutan sidang etik.
Hal itu diungkap Hendra saat hadir sebagai saksi atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Berawal dari majelis hakim yang bertanya terkait tindakan Paminal yang saat itu dipimpin Hendra selaku Karo Paminal turut menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Atas perintah Ferdy Sambo untuk memeriksa para saksi.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang memimpin sertijab Kombes Hengki Haryadi? Keempat pamen itu melaksanakan serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang berlangsung di Lapangan Presisi Polda Metro, Jumat (29/12).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
"Nah pada saat ditangani Paminal itu dibuatkan dalam bentuk apa ada berita acaranya kah?" tanya hakim saat sidang.
"Ada berita acara interogasi yang mulia," ujar Hendra.
"Itu semua jadi Arsip Paminal atau juga ikut diserahkan ke Polres? untuk kepentingan apa?" tanya hakim kembali.
"Arsip paminal saja. Terkait masalah peristiwa yang terjadinya itu (Penembakan)," kata Hendra.
Diketahui bahwa Paminal saat itu telah memeriksa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi setelah insiden penembakan.
Kemudian, Hendra pun dicecar soal tujuan hasil pemeriksaan penyelidikan Paminal. Selain untuk diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan, namun sempat dijawab dengan gugup oleh Hendra.
"Iya pada akhirnya untuk kepentingan apa?" kata hakim.
"Untuk kepentingan yang dilaporkan kepada Kadiv Propam hasil penyelidikannya," ujar Hendra.
"Iya pada akhirnya untuk kepentingan apa?" cecar Hakim.
"Hanya penyelidikan saja yang mulai," jawab Hendra.
"Iya penyelidikan terkait apa?" cecar kembali hakim.
"Penyelidikan terkait dugaan tembak menembak antar anggota Polri," kata Hendra terdengar gugup.
"Iya, terus kemudian kan jadi arsip tuh bagi Paminal. Pada akhirnya untuk kepentingan apa?" ujar hakim.
"Untuk data Catpes kita yang mulia. Data Catatan Personel," jawab Hendra kembali.
Setelah dicecar dengan pertanyaan yang menjurus, akhirnya Hendra mengungkap kalau hasil penyelidikan dari Paminal bisa dipakai untuk kepentingan tindak lanjut pelanggaran kode etik atas kasus kematian Brigadir J.
Dimana kasus kematian Brigadir J saat itu juga dilakukan penyelidikan oleh Biro Paminal sesuai dengan skenario Ferdy Sambo terkait baku tembak dengan Bharada E.
"Nah, kan untuk kepentingan apa nanti?" ucap Hakim
"Nanti kepentingannya untuk masalah, karena ini menyangkut pidana ke kode etik yang mulia," ujar Hendra.
"Nah, untuk di sidang komisi kode etik oleh Wabprof nya?" tanya hakim menegaskan.
"Kalau pelanggaran kode etik ke profesi, betul yang mulia (Wabprof)," jawab Hendra.
Setelah diakui soal tindak lanjut etik tersebut, Hendra mengatakan bahwa hasil penyelidikan Paminal turut diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan adanya bukti tanda serah terima.
"Pakai tanda terima yang mulia," kata Hendra
"Siapa yang menyerahkan ke Polres?" tanya Hakim.
"Itu dari anggota DEN A dari anggota pak Agus Nurpatria," jawab Hendra.
"Apakah waktu itu saudara tahu penyerahan yang dilakukan Paminal itu termasuk DVR CCTV komplek duren tiga itu?" tanya hakim.
"Dalam tanda terima tidak ada yang mulia," ujar Hendra.
"Jadi yang diserahkan apa saja minus itukah?" tanya hakim kembali
"Ditanda terima itu minus itu. Tidak ada (DVR CCTV diserahkan)," kata Hendra membenarkan pertanyaan.
Sebagai informasi, keterangan Hendra hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
korban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaPropam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menaruh harapan besar pada jajaran kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya