Hasil putusan sela, Hakim tolak keberatan Ahok
Merdeka.com - Sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) kembali digelar di PN Jakarta Utara. Dalam sidang kali ini, hakim membacakan putusan sela yang diajukan oleh terdakwa Ahok.
Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk menolak seluruhnya dari keberatan yang diajukan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukum.
"Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso, Selasa (27/12).
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Hakim juga mengatakan, pengusutan kasus penistaan agama yang dilakukan terhadap Ahok sah secara hukum. Hakim menilai, keberatan yang dilakukan Ahok tidak memenuhi unsur pokok perkara.
"Memerintahkan untuk melanjutkan perintah perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim.
Sebelumnya dalam keberatannya, Ahok mengungkapkan kebijakannya yang tak pernah mendiskriminasi pegawainya yang memeluk agama Islam. Bahkan, Ahok mengungkap kebijakannya membangun masjid megah di Balai Kota, menaikkan haji marbot dan penjaga makam, hingga membuat aturan PNS pulang Pukul 14.00 WIB saat bulan puasa, agar bisa buka bersama keluarga dan salat tarawih.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca Selengkapnya