Hasil rekomendasi simposium '65 takkan keluar dari rekonsiliasi
Merdeka.com - Ketua Pengarah Simposium Nasional '65 Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyerahkan rekomendasi hasil pertemuan simposium nasional 65 yang diselenggarakan di Hotel Arya Duta, Jakarta, kemarin. Namun Agus enggan memberikan poin-poin rekomendasi tersebut yang sudah diserahkan ke Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
"Belum, Jumat nanti. Ini penyerahan pertama ke Menko (Luhut). Mereka perlu dalami, tidak bisa berat dan berbobot ditentukan dalam satu hari," kata Agus usai bertemu Luhut di Kemenko Polhukam, Rabu (18/5).
Menurutnya, simposium nasional penyelesaian hak asasi manusia ini tak langsung menuju rekonsiliasi. Sebab, pertemuan keluarga korban dan saksi baru pertama kali bertemu sejak 50 tahun lalu.
-
Apa saja yang perlu diampuni untuk mencapai perdamaian dengan masa lalu? Kamu perlu memaafkan diri sendiri dan orang lain yang terlibat dalam masa lalu yang kelam.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Siapa yang berdamai dengan masa lalu? Adelia dan Okie disebut-sebut telah move on dari segala isu dan kini berdamai dengan kenangan masa lalu.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Gimana closure membantu menyelesaikan hubungan? Walaupun banyak yang menganggap sulit untuk mengakhiri hubungan dengan baik, closure memberikan kejelasan kepada kedua belah pihak mengenai akhir hubungan mereka. Hal ini dapat mencegah timbulnya rasa benci dan permusuhan di masa depan.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
"Perlu penyesuaian tapi tidak berarti simposium percuma karena langkah pertama penyelesaian masalah HAM berat yang tertuang pada program pemerintah," kata dia.
Lanjut dia, pihaknya hanya membuat kajian dan rekomendasi hasil simposium nasional untuk diserahkan pemerintah. Selebihnya pemerintah yang akan menyelesaikan simposium tersebut.
Dia juga menyatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM 65 ini tanpa melalui jalur hukum. "Pokoknya ini semua melalui non yudisial, itu rekonsiliasi. Yang keluar tidak akan lepas dari konsep rekonsiliasi. Rehabilitasi kalau memang bagian rekonsiliasi akan keluar," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca Selengkapnya