Hasil Sidang Etik, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi Setahun Terkait Kasus Sambo
Merdeka.com - Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati terkait dugaan pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J. Hasil sidang digelar majelis etik memutuskan menjatuhkan sanksi demosi atau mutasi penurunan jabatan kepada AKP Dyah Chandrawati.
"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9).
Sekedar informasi bahwa demosi adalah keputusan untuk memindahkan anggota Polri dari satu hirarki jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Kenapa Ketua PP Semarang minta maaf? Peristiwa itu dianggap sebagai kesalahpahaman antara Wisnu dan pengemudi mobil bernama Michael beserta istrinya itu.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
Sementara untuk sanksi etika, AKP Dyah dinyatakan melakukan perilaku perbuatan tercela dan diminta permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP.
Putusan sanksi administratif dan sanksi etika diberikan sebagaimana hasil sidang dipimpin Ketua Hakim Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri. Kemudian Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karo Waprof Divpropam selaku wakil ketua, KBP Pramuji anggota komisi, KBP Satyus Ginting, selaku anggota majelis sidang komisi etik.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar dia.
Terseret Kasus Sambo
Nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebagaimana personel yang terkena mutasi dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sekedar informasi jika Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 personel yang ditetapkan melanggar kode etik atas penanganan kasus tersebut.
Dimana dari 35 personel pelanggar etik tersebut terdapat tujuh orang yang dinyatakan melanggar etik kategori berat Obstruction of Justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .
Dari ketujuh pelanggar ketegori berat, terdapat empat tersangka obstruction of justice yang telah menjalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dengan hasil pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).
Namun keempatnya menyatakan banding sebagaimana diatur dalam parpol nomor 7 tahun 2022 pasal 69 yang menjadi hak bersangkutan untuk selanjutnya bakal diputus sidang komisi kode etik polisi (KKEP) tingkat banding.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaIpda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD
Baca Selengkapnya