Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Tes Kejujuran: Ferdy Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25

Hasil Tes Kejujuran: Ferdy Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25 Putri Candrawathi bersaksi di Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disimpulkan berbohong dalam hasil deteksi pemeriksaan polygraph atau tes kejujuran saat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil pasangan suami istri tersebut disebut bohong oleh ahli polygraph Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto. Dia hadir dalam pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Aji menjelaskan, alat uji kebohongan yang dipakai penyidik memiliki akurasi 93 persen dengan melalui tiga tahapan pemeriksaan. Yakni pre test, test, dan post test. Memakai empat sensor, yaitu sensor pernapasan dada, pernapasan perut, elektro derma, dan sensor kardiovaskular.

"Saudara jelaskan bahwa menurut standar di Amerika, tingkat keakuratannya 93 persen, 7 persen sisanya?" tanya hakim.

"7 Persen sisanya lebih ke-expert-an seorang pemeriksa," ungkap Aji.

"Semakin pandai seorang pemeriksa, nilai keakuratan tes ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya 93 persen," imbuh Aji.

Hasilnya?

Setelah dijelaskan perihal metode dan cara kerja polygraph, selanjutnya hakim mencecar Aji mengenai hasil skor poligraf. Pertama untuk kedua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan hasil skor minus.

"Untuk terdakwa FS nilai totalnya minus delapan, terdakwa Putri minus 25," kata Aji.

Lebih lanjut, Aji menerangkan, jika skor plus menunjukkan hasil jujur. Sedangkan minus menandakan jika hasilnya berbohong. Dalam catatanya, Sambo, Putri terindikasi berbohong.

"Kalau terdakwa Sambo terindikasi apa?" tanya hakim

"Minus. Terindikasi berbohong," jawab Aji.

"Sebutin saja enggak papa, kamu ahli kok, kalau terdakwa Putri?" tanya hakim kembali.

"Terindikasi berbohong," ucap Aji.

Sekadar informasi jika kehadiran Aji adalah sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf yang hadir langsung. Serta Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir secara virtual.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sempat Cecar Putri dan Sambo

Sebelumnya, JPU telah menanyakan terkait dengan hasil Polygraph Putri Candrawathi mengenai dugaan perselingkuhan dengan Brigadir Yosua Hutabarat. Hasilnya, Putri terindikasi telah menyampaikan keterangan bohong saat dites.

Hasil tersebut, sempat dipaparkan Jaksa lewat beberapa pertanyaan dari hasil Polygraph saat di tes mengenai dugaan perselingkuhan dengan Yosua.

"Saudara pernah di tes poligraf?" cecar jaksa.

"Pernah," jelas Putri.

"Dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua di magelang? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? Saat itu Anda jawab apa?," tanya jaksa.

"Tidak," singkat Putri.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan jika Putri telah menyampaikan keterangan bohong sewaktu di tes dengan poligraf.

"Di sini diindikasi anda berbohong Bagaimana tanggapan anda?," cecar jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Putri.

Senada dengan Putri, Sambo juga mengaku pernah dites menggunakan alat uji pendeteksi kebohongan atau poligraf. Fakta itu terungkap dalam persidangan saat eks Kadiv Propam Polri itu bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligraf?," tanya hakim.

"Pernah," ujar Sambo.

Hakim lalu menanyakan apakah Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo dengan singkat menjawab tidak kepada hakim.

"Di dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?," tanya hakim lagi.

"Tidak yang mulia," ucap Sambo.

Kemudian, hakim lanjut menanyakan apakah Sambo mengetahui hasil uji tes kebohongan yang ia jalani. Sambo menyebut hasil uji tes kebohongan menyatakan dirinya tidak jujur soal menembak Brigadir Yosua.

"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?," cecar hakim.

"Sudah," singkat Sambo.

"Apa?" tanya hakim

"Tidak jujur," sambung Sambo.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.

Baca Selengkapnya
Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan
Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan

Tim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui
VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui

Mahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya