Hasil Tes Kejujuran: Ferdy Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25
Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disimpulkan berbohong dalam hasil deteksi pemeriksaan polygraph atau tes kejujuran saat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasil pasangan suami istri tersebut disebut bohong oleh ahli polygraph Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto. Dia hadir dalam pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Aji menjelaskan, alat uji kebohongan yang dipakai penyidik memiliki akurasi 93 persen dengan melalui tiga tahapan pemeriksaan. Yakni pre test, test, dan post test. Memakai empat sensor, yaitu sensor pernapasan dada, pernapasan perut, elektro derma, dan sensor kardiovaskular.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang menipu Nur Afnita Yanti? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
"Saudara jelaskan bahwa menurut standar di Amerika, tingkat keakuratannya 93 persen, 7 persen sisanya?" tanya hakim.
"7 Persen sisanya lebih ke-expert-an seorang pemeriksa," ungkap Aji.
"Semakin pandai seorang pemeriksa, nilai keakuratan tes ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya 93 persen," imbuh Aji.
Hasilnya?
Setelah dijelaskan perihal metode dan cara kerja polygraph, selanjutnya hakim mencecar Aji mengenai hasil skor poligraf. Pertama untuk kedua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan hasil skor minus.
"Untuk terdakwa FS nilai totalnya minus delapan, terdakwa Putri minus 25," kata Aji.
Lebih lanjut, Aji menerangkan, jika skor plus menunjukkan hasil jujur. Sedangkan minus menandakan jika hasilnya berbohong. Dalam catatanya, Sambo, Putri terindikasi berbohong.
"Kalau terdakwa Sambo terindikasi apa?" tanya hakim
"Minus. Terindikasi berbohong," jawab Aji.
"Sebutin saja enggak papa, kamu ahli kok, kalau terdakwa Putri?" tanya hakim kembali.
"Terindikasi berbohong," ucap Aji.
Sekadar informasi jika kehadiran Aji adalah sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf yang hadir langsung. Serta Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir secara virtual.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sempat Cecar Putri dan Sambo
Sebelumnya, JPU telah menanyakan terkait dengan hasil Polygraph Putri Candrawathi mengenai dugaan perselingkuhan dengan Brigadir Yosua Hutabarat. Hasilnya, Putri terindikasi telah menyampaikan keterangan bohong saat dites.
Hasil tersebut, sempat dipaparkan Jaksa lewat beberapa pertanyaan dari hasil Polygraph saat di tes mengenai dugaan perselingkuhan dengan Yosua.
"Saudara pernah di tes poligraf?" cecar jaksa.
"Pernah," jelas Putri.
"Dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua di magelang? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? Saat itu Anda jawab apa?," tanya jaksa.
"Tidak," singkat Putri.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan jika Putri telah menyampaikan keterangan bohong sewaktu di tes dengan poligraf.
"Di sini diindikasi anda berbohong Bagaimana tanggapan anda?," cecar jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Putri.
Senada dengan Putri, Sambo juga mengaku pernah dites menggunakan alat uji pendeteksi kebohongan atau poligraf. Fakta itu terungkap dalam persidangan saat eks Kadiv Propam Polri itu bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligraf?," tanya hakim.
"Pernah," ujar Sambo.
Hakim lalu menanyakan apakah Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo dengan singkat menjawab tidak kepada hakim.
"Di dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?," tanya hakim lagi.
"Tidak yang mulia," ucap Sambo.
Kemudian, hakim lanjut menanyakan apakah Sambo mengetahui hasil uji tes kebohongan yang ia jalani. Sambo menyebut hasil uji tes kebohongan menyatakan dirinya tidak jujur soal menembak Brigadir Yosua.
"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?," cecar hakim.
"Sudah," singkat Sambo.
"Apa?" tanya hakim
"Tidak jujur," sambung Sambo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya