Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Tes Kepribadian Kuat Maruf: Di Bawah Rata-Rata, Lambat Terima Info, Tapi Patuh

Hasil Tes Kepribadian Kuat Maruf: Di Bawah Rata-Rata, Lambat Terima Info, Tapi Patuh Bharada E bersaksi di sidang Kuat Maruf dan Bripka RR. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani, sempat meminta maaf kepada terdakwa Kuat Maruf. Permohonan maaf dia sampaikan karena harus membacakan kesimpulan tes yang menunjukkan kecerdasan di bawah rata-rata.

Hal itu diucapkan Reni ketika hadir sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

"Untuk Kuat Maruf bisa langsung saja," pinta Jaksa Penuntut Umum

Orang lain juga bertanya?

"Kuat Maruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding dengan orang seusianya. Jadi Bapak Kuat Maruf lebih lambat dalam memahami informasi," ungkap Reni.

Usai membacakan kesimpulan kepribadian Kuat di bawah rata-rata, Reni langsung menyampaikan permohonan maaf. Meskipun Jaksa menimpali dan meyakini Kuat tidak akan terganggu dengan pemaparan hasil tes.

"Saya harus menyampaikan ya pak, mohon maaf. Izin Pak Kuat," tutur Reni.

"Dia senang dibuka bu," timpal JPU disambut tawa pengunjung sidang.

"Jadi lebih lambat memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan," sambung Reni.

Namun demikian, Kuat Maruf tetap memiliki potensi dalam diri untuk dapat memahami keadaan lingkungan sekitar sesuai nilai moral yang diyakini dalam kebiasaannya.

"Artinya untuk Kuat Maruf menerima informasi itu apabila orang yang dekat itu akan sangat mudah tanpa proses secara panjang?" tanya JPU.

"Saya agak kurang paham pertanyaannya," kata Reni.

"Apakah prosesnya akan lama menyaring informasi, apakah sudah langsung paham?" tanya JPU kembali.

"Belum tentu langsung paham, tapi mengandalkan pola yang dia pahami dan kemudian mengandalkan value nilai-nilai moral yang dimiliki, jadi ini moralnya baik," ucap Reni.

Sisi baik lainnya, menurut Reni, Kuat memiliki kepatuhan baik dalam menjalan tugas dan tidak mudah disugesti atas kepatuhannya tersebut.

"Cukup, jadi pada Bapak Kuat Maruf ini tidak dapat disugesti, kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti, dan dari hasil kepura-puraan tidak didapatkan kepura-puraan," jelasnya.

Sekadar informasi, Reni dihadirkan sebagai saksi ahli untuk perkara pembunuhan Brigadir Yosua bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Mereka bertiga bersaksi untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima orang itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkopolhukam Mahfud Md Akui Buruknya Kualitas Aparat Penegak Hukum Indonesia
Menkopolhukam Mahfud Md Akui Buruknya Kualitas Aparat Penegak Hukum Indonesia

MenkMenkopolhukam Moch Mahfud Md mengakui masih buruknya kualitas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia yang turut memengaruhi penegakan hukum di tanah air.

Baca Selengkapnya
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah

Mahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alexander Marwata KPK: Saya Gagal Berantas Korupsi, Saya Minta Maaf
VIDEO: Alexander Marwata KPK: Saya Gagal Berantas Korupsi, Saya Minta Maaf

Alexander Marwata meminta maaf karena sudah gagal memberantas korupsi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: 84 Persen dari Koruptor di Indonesia Itu Adalah Lulusan Perguruan Tinggi
Mahfud MD: 84 Persen dari Koruptor di Indonesia Itu Adalah Lulusan Perguruan Tinggi

Berdasarkan data KPK, jumlah koruptor di Indonesia mencapai 1.300 orang dan 900 orang dari jumlah tersebut yang merupakan lulusan perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming

Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat

Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Mantan Penyidik Senior KPK Angkat Bicara: Asep Guntur Tidak Perlu Mundur!
Mantan Penyidik Senior KPK Angkat Bicara: Asep Guntur Tidak Perlu Mundur!

Permintaan maaf petinggi KPK usai penetapan Kepala Basarnas jadi tersangka menunai polemik.

Baca Selengkapnya