Hasil Tes Kepribadian Kuat Maruf: Di Bawah Rata-Rata, Lambat Terima Info, Tapi Patuh
Merdeka.com - Ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani, sempat meminta maaf kepada terdakwa Kuat Maruf. Permohonan maaf dia sampaikan karena harus membacakan kesimpulan tes yang menunjukkan kecerdasan di bawah rata-rata.
Hal itu diucapkan Reni ketika hadir sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
"Untuk Kuat Maruf bisa langsung saja," pinta Jaksa Penuntut Umum
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Kenapa Ketua PP Semarang minta maaf? Peristiwa itu dianggap sebagai kesalahpahaman antara Wisnu dan pengemudi mobil bernama Michael beserta istrinya itu.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Kuat Maruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding dengan orang seusianya. Jadi Bapak Kuat Maruf lebih lambat dalam memahami informasi," ungkap Reni.
Usai membacakan kesimpulan kepribadian Kuat di bawah rata-rata, Reni langsung menyampaikan permohonan maaf. Meskipun Jaksa menimpali dan meyakini Kuat tidak akan terganggu dengan pemaparan hasil tes.
"Saya harus menyampaikan ya pak, mohon maaf. Izin Pak Kuat," tutur Reni.
"Dia senang dibuka bu," timpal JPU disambut tawa pengunjung sidang.
"Jadi lebih lambat memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan," sambung Reni.
Namun demikian, Kuat Maruf tetap memiliki potensi dalam diri untuk dapat memahami keadaan lingkungan sekitar sesuai nilai moral yang diyakini dalam kebiasaannya.
"Artinya untuk Kuat Maruf menerima informasi itu apabila orang yang dekat itu akan sangat mudah tanpa proses secara panjang?" tanya JPU.
"Saya agak kurang paham pertanyaannya," kata Reni.
"Apakah prosesnya akan lama menyaring informasi, apakah sudah langsung paham?" tanya JPU kembali.
"Belum tentu langsung paham, tapi mengandalkan pola yang dia pahami dan kemudian mengandalkan value nilai-nilai moral yang dimiliki, jadi ini moralnya baik," ucap Reni.
Sisi baik lainnya, menurut Reni, Kuat memiliki kepatuhan baik dalam menjalan tugas dan tidak mudah disugesti atas kepatuhannya tersebut.
"Cukup, jadi pada Bapak Kuat Maruf ini tidak dapat disugesti, kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti, dan dari hasil kepura-puraan tidak didapatkan kepura-puraan," jelasnya.
Sekadar informasi, Reni dihadirkan sebagai saksi ahli untuk perkara pembunuhan Brigadir Yosua bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Mereka bertiga bersaksi untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, kelima orang itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata meminta maaf karena sudah gagal memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaTumpak juga meyinggung soal banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf petinggi KPK usai penetapan Kepala Basarnas jadi tersangka menunai polemik.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca Selengkapnya