Hasil TPF kasus kematian Munir diputuskan dibuka kepada publik
Merdeka.com - Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (MK KIP) memutuskan bahwa hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir harus dibuka kepada publik.
Sidang itu dipimpin Evy Trisulo beranggotakan Yhannu Setyawan dan Dyah Aryani dengan mediator John Fresly bersama Panitera Pengganti Afrial Sibarani. Mereka membacakan putusan sengketa informasi dengan register 025/IV/KIP-PS/2016 antara Pemohon KontraS dengan Termohon Kemensesneg.
Dikutip dari komisiinformasi.go.id, ada beberapa alasan MK KIP memutuskan itu bahwa itu harus disebarkan kepada publik. Pertama, pemerintah segara mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat. Dengan demikian, permohonan informasi dilakukan KontraS terhadap Kemensesneg adalah terbuka.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Kedua, alasan Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir adalah informasi wajib diumumkan untuk publik.
MK KIP dalam keputusannya juga memerintahkan Kemensesneg mengumumkan informasi berupa pernyataan, sebagaimana tertuang dalam Tanggapan Atas Keberatan Permohonan Informasi Publik, melalui media elektronik dan non elektronik. Selanjutnya, memerintahkan Kemensesneg untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Koordinator Kontras, Haris Azhar Haris, menyatakan tidak kaget dengan putusan MK KIP. "Sudah selayaknya putusan KIP seperti itu karena sudah ada Keppres 111," kata Hariz, Senin (10/10) kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan memang sudah ada terdakwa Polycarpus dalam pembunuhan Munir tapi yakin bukan dia seorang terdakwanya. "Ada banyak bukti-bukti pelanggaran tapi kenapa hanya Poli yang terdakwa bukan atasannya?," tanya Haris.
Menurutnya laporan TPF jadi sangat penting, namun baru satu tahap saja terlewati dengan menjadikan Poly sebagai tersangka, masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan. "Jika tidak diumumkan maka pemerintah bisa dianggap suportif terhadap kematian munir," tegasnya.
Haris juga mengatakan memegang dokumen TPF. Tetapi, perlu disampaikan ke publik lewat lembaga resmi pemerintah karena tidak ada alasan lagi tutup kasus Munir.
Untuk itu, dia mengatakan jika akhirnya ada banding terhadap putusan MK KIP ini maka diminta semua pihak melakukan membaca bersama hasil TPF karena laporan itu sudah beredar luas. Di hasil TPF itu ada kesalahan pidana dan administrasi. Banyak pihak terlibat, mulai dari perusahaan penerbangan Garuda, bandara, dan beberapa level pejabat di BIN.
Sedangkan istri almarhum Munir, Suciwati, meminta Jokowi harus inisiatif umumkan agar pemerintah tidak jadi tumpukan kasus. "Dorong dan kawal tidak hanya diumumkan namun segera ditindaklanjuti, harus ada pengadilan lagi kasus munir," terang Suci. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaSampai saat ini kasus kematian Afif Maulana masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Sumbar beserta jajaran.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi dan bergerak menyelidiki hal ini
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaLaporan itu karena dugaan kuat KPAI tentang adanya unsur pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa menghubungi di Hotline 08116669007 dan 0895607345098
Baca SelengkapnyaLaporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaSigit juga meminta Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi.
Baca Selengkapnya