Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Uji Labfor: Nunung Sudah Konsumsi Sabu Sejak 13 Bulan Lalu

Hasil Uji Labfor: Nunung Sudah Konsumsi Sabu Sejak 13 Bulan Lalu Hasil Uji Labfor Kasus Nunung. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kabid Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Sodiq Pratomo mengatakan, pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) telah mengonsumi narkoba jenis sabu lebih dari satu tahun terakhir. Hal itu diketahui usai Nunung menjalani test urine, darah dan rambut pada Selasa (23/7) kemarin.

"Dari hasil dari pemeriksaan rambut kini sudah mengkonsumsi dari 13 bulan lalu," kata Sodiq di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7).

Durasi penggunaan sabu tersebut dapat diketahui dengan metode khusus. Secara singkat, setiap sentimeter rambut Nunung diperiksa untuk mengetahui ada tidaknya kandungan metamfetamin.

Sehingga, kata Sodiq, dengan sampel rambut Nunung sepanjang 13 sentimeter itu diasumsikan anggota group lawak Srimulat itu telah mengkonsumsi sabu sejak 13 bulan lalu.

"Berati kalau rambut Nunung itu 13 cm berarti dia penggunaannya sudah 13 bulan, karena sample saya cek per sentimeter secara runut," jelasnya.

Sodiq mengungkapkan, kadar metamfetamin hasil test urine Nunung cukup tinggi. Karena, jika test urine dilakukan setelah 2-3 hari usai mengkonsumsi narkoba, kadar metamfetamin sulit untuk ditemukan. Namun, pada urine Nunung justru berbeda atau masih ditemukan kadar metamfetamin.

"Namun masih kita ketemukan hari ke lima (usia mengkonsumsi sabu) kadarnya cukup tinggi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk proses penyidikan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gerebek Kampung Bahari, Sita Seperangkat Alat Isap Sabu & 31 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Kampung Bahari, Sita Seperangkat Alat Isap Sabu & 31 Orang Ditangkap

Gidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya

Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Paket Kaleng Susu Kiriman dari Malaysia Dibongkar, Ternyata Isinya Sabu 13 Kilogram
Paket Kaleng Susu Kiriman dari Malaysia Dibongkar, Ternyata Isinya Sabu 13 Kilogram

Petugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray

Baca Selengkapnya
Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba Telan Sabu hingga Disuruh Buang Air Besar
Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba Telan Sabu hingga Disuruh Buang Air Besar

"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang MNZ di Balik Penyelunduan Puluhan Kg Sabu di Sulsel
Sepak Terjang MNZ di Balik Penyelunduan Puluhan Kg Sabu di Sulsel

MNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya