Hasil Uji Lie Detector, Ferdy Sambo Berbohong
Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo buka suara hasil lie detector atau alat pengetes kebohongan saat pemeriksaan oleh penyidik tim khusus Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu. Sambo mengaku hasilnya ketahuan berbohong.
Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal hasil dari pemeriksaan Poligraf tersebut. Apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligraf?" tanya JPU.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
"Pernah," jawab Sambo.
"Di dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?" tanya JPU kembali.
"Tidak," ujar Sambo.
JPU lalu memancing mantan Kadiv Propam itu untuk membeberkan hasil lie detector.
"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" tanya JU.
"Sudah," singkat Sambo
"Apa?" tanya JPU kembali.
"Tidak jujur," timpal Sambo.
"Terima kasih majelis," kata JPU.
Setelah mendengar itu, Sambo lantas menyatakan bahwa keterangan dari alat pendeteksi kebohongan itu tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan. Sehingga dia meminta agar pertanyaan itu jangan sampai membingkainya pembohong.
"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," kata Sambo.
"Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara majelis hakim yang menilai," ucap Majelis Hakim menengahkan.
Alasan Polri Pakai Alat Lie Detector
Sebelumnya, Polri telah merampungkan pemeriksaan memakai alat lei detector atau poligraf terhadap kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka terakhir Ferdy Sambo yang selesai diperiksa pada Kamis (8/9) kemarin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika penggunaan alat pendeteksi kebohongan itu dilakukan sebagai upaya untuk pembuktian secara ilmiah terhadap keterangan para tersangka.
"Lie detector merupakan salah satu langkah penyidik untuk pembuktian secara ilmiah. Untuk secara teknis penyidik yang lebih paham," kata Dedi saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (9/9).
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sempat menjelaskan jika penggunaan alat itu dipakai penyidik guna mengukur tingkat kejujuran keterangan yang disampaikan para tersangka maupun saksi.
"Untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan," kata Andi saat konfirmasi, (6/9).
Andi menyampaikan teknis pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan, para tersangka sudah tidak digali keterangan. Penyidik hanya mengukur tingkat kejujuran dari setiap keterangan
"Dalam uji poligraf, tidak ada keterangan yang disampaikan. Tapi menguji tingkat kejujuran," tuturnya.
Adapun sejauh ini, Polri telah melakukan tes kejujuran terhadap 5 tersangka dan 1 saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Susi.
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf disebutkan dari hasil pemeriksaan terbukti jujur dalam memberikan keterangannya. Sementara, Polri belum mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Putri, Sambo dan Susi.
Dedi sebelumnya mengatakan, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector adalah langkah pro justitia atau adil secara hukum. Hasil pemeriksaan itu juga hanya dapat dikonsumsi oleh penyidik.
"Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi, sama hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu juga konsumsinya penyidik," ujar Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (7/9).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaDede mengaku disuruh mengikuti skenario oleh Iptu Rudiana
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang mengklaim Ferdy Sambo danai kampanye bakal calon presiden Ganjar Pranowo senilai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya