Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-Hati, Mie Berbahan Formalin dan Boraks Masih Marak Beredar

Hati-Hati, Mie Berbahan Formalin dan Boraks Masih Marak Beredar Mie Berbahan Formalin dan Boraks. ©Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Merdeka.com - Peredaran mie dengan kandungan zat kimia berbahaya jenis formalin dan boraks kembali jadi sorotan. Keberadaannya pun kembali diungkap aparat kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya meringkus tiga tersangka di tiga lokasi berbeda. Pabrik pembuatan mie dengan bahan berbahaya ini nyatanya telah beroperasi selama dua tahun.

"Pabriknya ini per hari menghasilkan sekitar 5 ton mie," tutur Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Orang lain juga bertanya?

Dedi menyebut, lokasi pemasaran mie dengan bahan berbahaya ini mencakup DKI Jakarta dan sejumlah kawasan di Jawa Barat, meliputi Bandung, Cianjur, Bogor, Bekasi, dan Sukabumi.

"Ini digunakan biasanya mie bogor, mie di bakso, kemudian bahan makanan dengan mie lainnya," jelas Dedi.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono menambahkan, pihaknya melakukan pengintaian terhadap tiga pelaku selama dua minggu. Hasilnya, penangkapan dilakukan di Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 5 September 2019 dengan tersangka berinisial M (57).

Kemudian tersangka AS (53) dibekuk di Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Selanjutnya RH (39) ditangkap di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.

"Disalah satu TKP menggunakan boraks, dicampur dalam mesin pengaduk adonan, kemudian adonan tersebut dicetak dalam mesin pencetak mie," kata Agung.

Masyarakat pun diminta waspada dengan peredaran mie berbahan formalin dan borak ini. Terlebih dalam kasus ini, sulit membedakan antara mie berbahan baku aman konsumsi dengan yang mengandung zat kimia berbahaya.

"Secara kasat mata nggak keliatan. Tapi bisa dicek lewat tekstur kekenyalannya," Agung menandaskan.

Para tersangka dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 8 ayat (1) huruf 3 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua

Adapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.

Baca Selengkapnya
BPOM Temukan Pabrik Produksi Mie Mengandung Formalin di Semarang
BPOM Temukan Pabrik Produksi Mie Mengandung Formalin di Semarang

Mie tersebut dijual dengan harga Rp22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang.

Baca Selengkapnya
7 Makanan Ini Rawan Mengandung Formalin, Sudah Tahu Ciri-cirinya?
7 Makanan Ini Rawan Mengandung Formalin, Sudah Tahu Ciri-cirinya?

Perlu ketelitian yang tinggi saat akan membeli bahan makan terutama yang berbahan dasar segar seperti ayam, ikan, tahu dan beberapa bahan lain.

Baca Selengkapnya
Dampak yang Bisa Dirasakan Tubuh Usai Tak Sengaja Menyantap Tahu atau Bakso yang Mengandung Formalin
Dampak yang Bisa Dirasakan Tubuh Usai Tak Sengaja Menyantap Tahu atau Bakso yang Mengandung Formalin

Konsumsi sejumlah makanan yang mengandung formalin terutama yang terkandung pada tahu dan bakso bisa sebabkan masalah kesehatan.

Baca Selengkapnya
Sudah Tahu Belum Cara Membedakan Tahu Berformalin atau Tidak? Ini Caranya
Sudah Tahu Belum Cara Membedakan Tahu Berformalin atau Tidak? Ini Caranya

Tahu merupakan makanan sehat yang sering disalahgunakan dengan mencampur zat kimia berbahaya demi mendapatkan keuntungan semata. Perlu waspada saat membelinya

Baca Selengkapnya
Ini Daftar 4 Varian Indomie yang Ditarik dari Pasar Australia
Ini Daftar 4 Varian Indomie yang Ditarik dari Pasar Australia

Penarikan ini dilakukan karena produk tersebut dinilai tidak memberikan keterangan label yang jelas, terutama terkait kandungan bahan alergen.

Baca Selengkapnya
2 Mi Instan Asli Indonesia Masuk List Mi Instan Terpopuler di Dunia, Ini Sejarahnya
2 Mi Instan Asli Indonesia Masuk List Mi Instan Terpopuler di Dunia, Ini Sejarahnya

Mi instan telah menjadi salah satu makanan favorit di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Lagi Viral Mie Bangladesh, Seenak Apa Rasanya?
Lagi Viral Mie Bangladesh, Seenak Apa Rasanya?

Meskipun namanya mengandung unsur negara Bangladesh, mie ini sebenarnya bukan berasal dari sana.

Baca Selengkapnya
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China

YLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.

Baca Selengkapnya
Makanan Unik Khas Indonesia
Makanan Unik Khas Indonesia

'Mie Lendir' makanan khas Riau dan Batam. Mie ini memiliki kuah sangat kental berwarna cokelat.

Baca Selengkapnya