Hatta Taliwang akan ajukan gugatan pasal makar ke MK
Merdeka.com - Penasihat hukum Hatta Taliwang, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengajukan uji materi pasal 107, 87 dan 53 KUHP tentang makar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pasal makar yang dituduhkan polisi terhadap Hatta Taliwang dan kawan-kawan dinilainya tidak mendasar.
"Secepatnya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohonnya Hatta Taliwang dan kami telah berkomunikasi dengan beliau. Jadi kami akan mendampingi," kata Yusril di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Lantai 19 Office Tower 88, Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Menurut Yusril, pasal-pasal makar yang dituduhkan kepada para kliennya itu tak berdasar. Sebab, kata makar dalam masing-masing pasal cenderung multi tafsir.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang diusulkan sebagai menteri? Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui memang sudah ada beberapa partai politik (parpol) yang mengusulkan nama untuk diajukan sebagai menteri kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Siapa pemimpin Rampokan Macan di Blitar? Di Blitar, pagelaran ini dipimpin Patih Djojodigdo, pelaksana administratur tertinggi di bawah Bupati Raden Warso Koesomo yang bertugas pada tahun 1877-1895.
"Arti kata makar itu untuk menggulingkan pemerintah, tapi pemerintahnya pun belum jelas, belum spesifik, siapa? Pemerintah yang mana, lurah, camat, gubernur atau presiden? Itu yang belum jelas. Sehingga warga tak bisa mendapat kepastian hukumnya itu," jelas Yusril.
Yusril berpandangan, pada pasal 107 ayat 1 KUHP, yang dimaksud dengan makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Lalu pada ayat (2) para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pada Pasal 87 KUHP dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah teryata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti tersebut dalam pasal 53.
Sementara pada pasal 53 KUHP berbunyi, pertama, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Dua, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
Tiga, jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Empat, pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Ditambahkan Yusril, kata makar asalnya berasl dari bahasa Belanda. Yang kemudian ditafsirkan sebagaimana yang tercantum dalam KUHP. Sehingga apabila MK memeriksa kembali UU tentang makar maka harus membuka KUHP yang aslinya berbahasa Belanda.
"Jadi itu pasal-pasalnya kalau mau diuji materi ke MK harus diuji teks aslinya dalam bahasa Belanda. Karena kata makar dalam hemat kami memang ada ketidakjelasan," tutup Yusril.
Untuk diketahui, pada Jumat (2/12), polisi menangkap sejumlah aktivis dan purnawirawan TNI yang diduga akan melakukan makar. Di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein dan beberapa tokoh lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Teranyar, polisi menciduk Hatta Taliwang. Hatta beberapa kali mengikuti rapat bersama dengan aktivis lain, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ratna Sarumpaet.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaHasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaGanjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca Selengkapnya