Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hatta Taliwang akan ajukan gugatan pasal makar ke MK

Hatta Taliwang akan ajukan gugatan pasal makar ke MK Yusril di Kantor Ihza & Ihza Law Firm. ©2016 Merdeka.com/Anisyah Yusepa

Merdeka.com - Penasihat hukum Hatta Taliwang, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengajukan uji materi pasal 107, 87 dan 53 KUHP tentang makar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pasal makar yang dituduhkan polisi terhadap Hatta Taliwang dan kawan-kawan dinilainya tidak mendasar.

"Secepatnya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohonnya Hatta Taliwang dan kami telah berkomunikasi dengan beliau. Jadi kami akan mendampingi," kata Yusril di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Lantai 19 Office Tower 88, Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Menurut Yusril, pasal-pasal makar yang dituduhkan kepada para kliennya itu tak berdasar. Sebab, kata makar dalam masing-masing pasal cenderung multi tafsir.

"Arti kata makar itu untuk menggulingkan pemerintah, tapi pemerintahnya pun belum jelas, belum spesifik, siapa? Pemerintah yang mana, lurah, camat, gubernur atau presiden? Itu yang belum jelas. Sehingga warga tak bisa mendapat kepastian hukumnya itu," jelas Yusril.

Yusril berpandangan, pada pasal 107 ayat 1 KUHP, yang dimaksud dengan makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Lalu pada ayat (2) para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pada Pasal 87 KUHP dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah teryata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti tersebut dalam pasal 53.

Sementara pada pasal 53 KUHP berbunyi, pertama, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Dua, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

Tiga, jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Empat, pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Ditambahkan Yusril, kata makar asalnya berasl dari bahasa Belanda. Yang kemudian ditafsirkan sebagaimana yang tercantum dalam KUHP. Sehingga apabila MK memeriksa kembali UU tentang makar maka harus membuka KUHP yang aslinya berbahasa Belanda.

"Jadi itu pasal-pasalnya kalau mau diuji materi ke MK harus diuji teks aslinya dalam bahasa Belanda. Karena kata makar dalam hemat kami memang ada ketidakjelasan," tutup Yusril.

Untuk diketahui, pada Jumat (2/12), polisi menangkap sejumlah aktivis dan purnawirawan TNI yang diduga akan melakukan makar. Di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein dan beberapa tokoh lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Teranyar, polisi menciduk Hatta Taliwang. Hatta beberapa kali mengikuti rapat bersama dengan aktivis lain, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ratna Sarumpaet.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik
Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik

Hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.

Baca Selengkapnya
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?

Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?

Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!

Pertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres

Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.

Baca Selengkapnya