Hatta Taliwang ditahan karena khawatir melarikan diri
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis Hatta Taliwang atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam sejak ditangkap pada Kamis (9/12).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Hatta ditahan karena dianggap berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Ini merupakan pilihan penyidik karena memandang tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/12).
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Martinus menambahkan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Hatta. Keterangan Hatta diperlukan untuk proses pengembangan terhadap 3 tersangka kasus pelanggaran ITE dan delapan tersangka perencana makar.
"Kemudian dalam masa penahanan lebih mudah untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. MH alias HT (Hatta Taliwang) telah ditetapkan penahanan. Kaitan proses ini juga dilakukan pengembangan para tersangka yang ditetapkan dugaan ITE," ujar dia.
Ditegaskan Martinus, pengembangan kasus ini tidak hanya berhenti di Hatta. Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk mencari aktor atau dalang di balik rencana aksi makar.
"Terus dilakukan upaya mengembangkan proses penegakan hukum karena ada beberapa yang perlu dikonfirmasi dan beberapa hal masih terus dicari informasi tambahan dan tentu dalam kaitan proses penegakan hukum pemufakatan jahat akan terus dilakukan upaya proses hukum," tegas dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. Polisi akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyebar isu hoax untuk memecah belah NKRI.
"Yang memiliki kebiasaan posting terkait dengan ujaran kebencian pasti Polri akan proses penegakan hukum kita ketahui sudah ada upaya penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian, permusuhan ada kasus di PMJ ditangkap karena postingan tidak tepat dalam hal ini disampaikan masyarakat lebih hati-hati dan bijak dalam bermain medsos," tegas Martinus.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaSementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaEks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adalah gembong narkoba (Murtala bin Ilyas), otak intelektual dalam jaringan narkoba Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaBanyak hal janggal dari keterangan mereka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal keterlibatan tiga tersangka buron.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaSalah satu tahanan yang kabur adalah gembong narkoba Murtala Ilyas.
Baca Selengkapnya