Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh Soal Aisha Weddings, Kemenag Ingatkan Nikah Bawah Umur Bertentangan dengan UU

Heboh Soal Aisha Weddings, Kemenag Ingatkan Nikah Bawah Umur Bertentangan dengan UU Aisha Weddings. ©2021 aishaweddings.com

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut promosi ajakan perempuan agar menikah pada usia di bawah 19 tahun menyalahi Undang-undang sekaligus tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak. Situs Aisha Weddings sebelumnya membuat heboh setelah mempromosikan nikah siri serta pernikahan di usia anak-anak.

"Penyelenggara Aisha Weddings ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki menjawab wartawan terkait penyelenggara pernikahan bagi usia di bawah umur di Jakarta, Kamis (11/2).

Sebelumnya, viral soal promosi penyelenggara pernikahan agar perempuan menikah di usia 12-21 tahun. Naskah ajakan tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat. Secara peraturan, kata dia, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pelakunya bisa dijerat hukum.

Dia mengatakan proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.

"Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata dia.

Muharam mengatakan anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa masa usia sekolah atau pendidikan anak. Remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.

Pada usia 12 tahun, kata dia, mereka menemui kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.

“Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Buntut Bocah Madura Berusia 13 Tahun Sudah Tunangan, Begini Nasibnya Sekarang
Buntut Bocah Madura Berusia 13 Tahun Sudah Tunangan, Begini Nasibnya Sekarang

Acara tunangan bocah usia SMP di Madura sempat menggegerkan warganet. Begini nasib mereka sekarang.

Baca Selengkapnya
Mengarungi Pasang Surut Pernikahan Dini Sejoli di Jakarta Utara
Mengarungi Pasang Surut Pernikahan Dini Sejoli di Jakarta Utara

Kabid Bimas Kankemenag Jakarta Utara, H. Saprudin, M.A, terungkap sebanyak 49 remaja di Jakarta Utara melangsungkan pernikahan pada usia di bawah 19 tahun.

Baca Selengkapnya
Viral Video Sepasang Bocah 10 Tahun di Madura Disebut Menikah, Ini Fakta Sebenarnya
Viral Video Sepasang Bocah 10 Tahun di Madura Disebut Menikah, Ini Fakta Sebenarnya

Kapolsek Robatal Iptu Siswanto pun membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di Desa Pandiyangan, Sampang, Madura.

Baca Selengkapnya
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah

Dalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.

Baca Selengkapnya
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi

Sebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah

Baca Selengkapnya
Bahaya Pernikahan Usia Belia bagi Laki-laki dan Perempuan, Perlu Dihindari untuk Kesehatan
Bahaya Pernikahan Usia Belia bagi Laki-laki dan Perempuan, Perlu Dihindari untuk Kesehatan

Pernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu

Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.

Baca Selengkapnya
Viral Momen Anak Usia 4 dan 5 Tahun di Madura Tunangan, Jadi Sorotan Warganet
Viral Momen Anak Usia 4 dan 5 Tahun di Madura Tunangan, Jadi Sorotan Warganet

Momen pertunangan bocah usia 4 dan 5 tahun di Madura ini viral, curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Geger Emak-Emak di Kalbar Nikahi Anak Teman yang Masih ABG Usai Patah Hati Calon Suami Kabur
Geger Emak-Emak di Kalbar Nikahi Anak Teman yang Masih ABG Usai Patah Hati Calon Suami Kabur

Mariana mengaku tak pernah menyangka akan berjodoh dengan K. Apalagi, K adalah anak dari teman karibnya bernama Lisa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan

Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Baca Selengkapnya
Viral Tren Para Cewek di Bawah 17 Tahun Pamer Sudah Punya Anak, Aksinya Ramai jadi Omongan
Viral Tren Para Cewek di Bawah 17 Tahun Pamer Sudah Punya Anak, Aksinya Ramai jadi Omongan

Sejumlah anak usia belasan tahun itu bahkan tak segan memamerkan anak.

Baca Selengkapnya