Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Helmy, pembunuh dr Letty didakwa dengan pasal berlapis

Helmy, pembunuh dr Letty didakwa dengan pasal berlapis Prarekonstruksi penembakan Dokter Letty. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Feli Kasdi mendakwa Ryan Helmi alias Helmy, pembunuh dr. Letty Sultri, dengan pasal berlapis. Pertama soal pembunuhan berencana dan kedua soal tentang kepemilikan senjata api.

"Pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," kata Feli Kasdi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim Puji Harian mempersilakan terdakwa untuk berunding bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi pada pekan depan.

"Jadi eksepsi kami jadwalkan pekan depan ya, 5 April 2018," jelas Hakim Puji sembari mengetok palu penutup sidang.

Insiden pembunuhan berencana ini terjadi karena terdakwa yang tak lain adalah suami korban ini naik pitam, usai mengetahui sang istri (dr. Letty) hendak layangkan gugatan cerai. Biduk rumah tangga yang tak akur dan kerap ada kekerasan, membuat korban putus asa memilih jalan berpisah.

Prahara maut ini terjadi pada November 2017 ini, senapan berjenis revolver menjadi saksi bisu saat nyawa dr. Letty melayang di tangan sang suami di sebuah klinik di bilangan Jakarta Timur.

Sebelumnya, sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri oleh suaminya, Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang sedianya mulai pukul 09.00 WIB (sesuai jadwal tertera di website PN Jaktim), mundur hingga pukul 14.00 WIB.

Pantauan di ruang sidang utama, belasan kerabat dan keluarga almarhumah Letty, turut hadir. Mereka menyerukan dukungan terhadap sahabatnya yang meninggal secara tragis.

"Saya mau dia dihukum mati, sesuai dengan pasal pembunuhan yang dilakukannya," kata Ferry, adik dari Lety di lokasi, Kamis (29/3/2018).

Reporter: RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel

Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya