Helmy, pembunuh dr Letty didakwa dengan pasal berlapis
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Feli Kasdi mendakwa Ryan Helmi alias Helmy, pembunuh dr. Letty Sultri, dengan pasal berlapis. Pertama soal pembunuhan berencana dan kedua soal tentang kepemilikan senjata api.
"Pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," kata Feli Kasdi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim Puji Harian mempersilakan terdakwa untuk berunding bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi pada pekan depan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan penutup makalah dibuat? Kata Penutup Makalah Dalam penulisan makalah, setiap bagian memiliki peran penting dalam membantu menjelaskan dan memahami isi dari makalah. Salah satunya adalah bagian penutup makalah. Penutup makalah ini biasanya berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan ditulis berdasarkan teori, atau hasil yang didapat di lapangan atau sumber lainnya. Oleh karena itu, penulisannya tidak perlu bertele-tele. Sedangkan saran berisi rekomendasi dari penulis terkait topik yang sedang dibahas.
-
Kapan kata penutup presentasi disampaikan? Selain itu, penutupan presentasi juga bisa ditambah dengan kata-kata lucu agar suasana tidak terlalu tegang.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
"Jadi eksepsi kami jadwalkan pekan depan ya, 5 April 2018," jelas Hakim Puji sembari mengetok palu penutup sidang.
Insiden pembunuhan berencana ini terjadi karena terdakwa yang tak lain adalah suami korban ini naik pitam, usai mengetahui sang istri (dr. Letty) hendak layangkan gugatan cerai. Biduk rumah tangga yang tak akur dan kerap ada kekerasan, membuat korban putus asa memilih jalan berpisah.
Prahara maut ini terjadi pada November 2017 ini, senapan berjenis revolver menjadi saksi bisu saat nyawa dr. Letty melayang di tangan sang suami di sebuah klinik di bilangan Jakarta Timur.
Sebelumnya, sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri oleh suaminya, Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang sedianya mulai pukul 09.00 WIB (sesuai jadwal tertera di website PN Jaktim), mundur hingga pukul 14.00 WIB.
Pantauan di ruang sidang utama, belasan kerabat dan keluarga almarhumah Letty, turut hadir. Mereka menyerukan dukungan terhadap sahabatnya yang meninggal secara tragis.
"Saya mau dia dihukum mati, sesuai dengan pasal pembunuhan yang dilakukannya," kata Ferry, adik dari Lety di lokasi, Kamis (29/3/2018).
Reporter: RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca Selengkapnya