Hendak Cabuli Seorang Nenek, Pria di Malaka Ditangkap Polisi
Merdeka.com - EN alias NT (21), warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur diamankan Polres Malaka, karena hendak mencabuli seorang nenek berinisial DA (64). Aksi itu dilakukan EN terhadap korban DA pada, Rabu (17/11) lalu sekira pukul 17.00 Wita di dalam kebun di Dusun Nekeas, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban DA alias B pulang dari kebun.
Tiba-tiba pelaku EN alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap atau menutup mata, mulut serta hidung korban dengan telapak tangannya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Merasa terancam, korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan tangan pelaku yang menutupi wajah korban. "Oleh karena teriakan korban keras sehingga pada saat itu didengar oleh sejumlah warga," jelas Rudy Ledo, Rabu (1/12).
Paulus Kehi, Lusia Tungga dan Petronela Bui Fouk yang kebetulan melintas di sekitar lokasi kejadian, langsung berlari ke sumber suara teriakan.
Saat ketiga warga berada pada berjarak kurang lebih 25 meter dari tempat kejadian, pelaku terlihat masih menyekap korban dengan menggunakan tangannya. Ketiganya terus mendekati tempat kejadian sehingga pelaku langsung melepaskan korban dan melarikan diri.
"Pada saat pelaku melakukan tindak pidana tersebut, pelaku tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek levis," ungkap Rudy Ledo.
Korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada polisi. Sehingga pelaku langsung dicari dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara," tutup Rudy Ledo.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSA awalnya menyampaikan kepada korban berinisial S (19) untuk menumpang salat magrib di dalam warung.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca Selengkapnya