Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendak cabut BAP e-KTP, Miryam terancam pasal beri keterangan palsu

Hendak cabut BAP e-KTP, Miryam terancam pasal beri keterangan palsu meriam s haryani. ©2017 http://wikidpr.org/

Merdeka.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani bak terjun ke perkara baru. Miryam yang hadir di persidangan kasus korupsi e-KTP terancam pasal pemberian keterangan palsu.

Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar sempat memperingatkan agar Miryam mengatakan hal sejujurnya dalam kesaksiannya setelah politikus Fraksi Hanura itu mencabut seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kalau ibu tidak berikan keterangan yang benar ancamannya 7 tahun bu. Coba ibu pikirkan ini enggak sedikit anggaran Rp 5,9 Triliun," ujar Hakim Jhon kepada Miryam, Kamis (23/3).

Senada dengan hakim Jhon, hakim anggota IV Anshor Syaifudin mengingatkan Miryam tentang pasal keterangan palsu di persidangan.

"Kalau ibu mempersulit bisa saja kena pasal ini (Pasal 22 Undang-Undang Tipikor)," kata Hakim Anshori.

Seperti diketahui, Pasal 22 Undang-Undang Tipikor mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang isinya;

"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta"

Hal ini dilakukan majelis hakim lantaran Miryam berulang kali mengaku tertekan dengan proses penyidikan yang dilakukan dan menjawab asal asalan dalam BAP tersebut. Dia juga mencabut seluruh isi BAP miliknya.

Padahal, di dalam surat dakwaan disebutkan Miryam cukup aktif sebagai kran kucuran uang dari Andi Narogong kepada seluruh anggota komisi II DPR dan beberapa ketua fraksi.

Tidak puas atas sikap Miryam, majelis hakim pun mengambil tindakan konfrontir antara Miryam dengan penyidik yang saat itu menginterogasinya.

"Nanti ibu dikonfrontir loh sama penyidik. Ibu jadi bukan persoalan ini lagi, jadi panjang ini," tegas Hakim Jhon kepada Miryam.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Tak Kunjung Dinikahi, CAT Minta Ketua KPU Teken Surat Perjanjian, Begini Isinya
Tak Kunjung Dinikahi, CAT Minta Ketua KPU Teken Surat Perjanjian, Begini Isinya

Surat perjanjian tersebut berisi lima poin. Salah satunya, Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.

Baca Selengkapnya
Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

Jokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Rayuan Gombal Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada Anggota PPLN, Janjikan Apartemen hingga Uang Rp30 Juta Per Bulan
Rayuan Gombal Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada Anggota PPLN, Janjikan Apartemen hingga Uang Rp30 Juta Per Bulan

Janji itu dituliskan Hasyim Asy'ari dalam surat bermaterai kepada CAT pada Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Kolega soal Desakan Firli Bahuri Mundur jadi Ketua KPK
Respons Kolega soal Desakan Firli Bahuri Mundur jadi Ketua KPK

Selain Alex, Dewas KPK juga turut memeriksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Diancam Dipolisikan Roy Suryo: Tanya Aja Dia Habis Kena Pidana Apa
Respons Ketua KPU Diancam Dipolisikan Roy Suryo: Tanya Aja Dia Habis Kena Pidana Apa

Roy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya