Hendak cabut BAP e-KTP, Miryam terancam pasal beri keterangan palsu
Merdeka.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani bak terjun ke perkara baru. Miryam yang hadir di persidangan kasus korupsi e-KTP terancam pasal pemberian keterangan palsu.
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar sempat memperingatkan agar Miryam mengatakan hal sejujurnya dalam kesaksiannya setelah politikus Fraksi Hanura itu mencabut seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau ibu tidak berikan keterangan yang benar ancamannya 7 tahun bu. Coba ibu pikirkan ini enggak sedikit anggaran Rp 5,9 Triliun," ujar Hakim Jhon kepada Miryam, Kamis (23/3).
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Senada dengan hakim Jhon, hakim anggota IV Anshor Syaifudin mengingatkan Miryam tentang pasal keterangan palsu di persidangan.
"Kalau ibu mempersulit bisa saja kena pasal ini (Pasal 22 Undang-Undang Tipikor)," kata Hakim Anshori.
Seperti diketahui, Pasal 22 Undang-Undang Tipikor mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang isinya;
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta"
Hal ini dilakukan majelis hakim lantaran Miryam berulang kali mengaku tertekan dengan proses penyidikan yang dilakukan dan menjawab asal asalan dalam BAP tersebut. Dia juga mencabut seluruh isi BAP miliknya.
Padahal, di dalam surat dakwaan disebutkan Miryam cukup aktif sebagai kran kucuran uang dari Andi Narogong kepada seluruh anggota komisi II DPR dan beberapa ketua fraksi.
Tidak puas atas sikap Miryam, majelis hakim pun mengambil tindakan konfrontir antara Miryam dengan penyidik yang saat itu menginterogasinya.
"Nanti ibu dikonfrontir loh sama penyidik. Ibu jadi bukan persoalan ini lagi, jadi panjang ini," tegas Hakim Jhon kepada Miryam.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSurat perjanjian tersebut berisi lima poin. Salah satunya, Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaJokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaJanji itu dituliskan Hasyim Asy'ari dalam surat bermaterai kepada CAT pada Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSelain Alex, Dewas KPK juga turut memeriksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca Selengkapnya