Hendak dijual ke luar negeri, 23 wanita diamankan dari ruko di Bengkalis
Merdeka.com - 23 wanita muda dan paruh baya diamankan dari sebuah rumah toko alias ruko di kawasan Kabupaten Bengkalis. Puluhan wanita dari berbagai daerah di tanah air itu diamankan usai hendak dijual ke luar negeri setelah dijanjikan mendapat pekerjaan.
"Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka perdagangan orang atau human trafficking dan sudah diamankan. Keduanya warga Bengkalis, pria inisial AG (50) dan wanita Ja (44)," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada merdeka.com, Selasa (30/1).
Menurut Abas, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terjadi tindak pidana perdagangan orang di sebuah ruko jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kabupaten Bengkalis, Senin (29/1). Para korban disembunyikan di ruko tersebut dan akan diperdagangkan ke luar negeri.
-
Kenapa buruh wanita di Deli didatangkan? Saat itu tembakau di Deli meledak di pasaran Eropa. Kebutuhan akan pekerja pun makin meningkat. Pada akhir abad ke-19, sedikitnya ada 55.000 buruh Jawa dan Tiongkok di Perkebunan Deli. Jumlah ini meningkat menjadi lebih dari 100.000 pada tahun 1912.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana cara perekrutan buruh wanita? Di Jawa, para agen tenaga kerja ini merekrut para petani miskin dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada mereka dijanjikan upah yang besar, dan wanita-wanita cantik di Tanah Deli. Kelak mereka sadar, jika ini hanya janji manis belaka.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
Dia menambahkan, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Dalam aturan hukum, keduanya terindikasi melakukan penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain, untuk tujuan mengekspoitasi orang tersebut di wilayah negara Indonesia.
"Dan juga membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. Korbannya ada 23 orang wanita dari berbagai daerah yang direkrut mereka," kata Abas.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Adapun korban direkrut dan disembunyikan kedua tersangka di antaranya Khodijah (46), warga Lombok, Muliyani (37), asal Lombok, Anita (29) asal Karawang, Darmini (37) warga Cirebon. Arni (39) asal Bekasi, Yayat Suryati (38) asal Ciamis.
Yeni (36) asal Sumedang, Eli (28) asal Cianjur, Ratnawati (32) asal Lombok, Yuyun (37), asal Bandung, Parihin (36) asal Korleko, Salem (41), asal Subang. Mimin (37), asal Subang, Tarpiah (37) asal Brebes, Elis Susanti (39) asal Tebet, Jaksel, RY (17) asal Subang, Anis (31) asal Bandung.
Sul (17) asal Sukabumi, Lidia (30) asal Kodi, Evi (39) asal Gegesik, Wastina (42) asal Bogor, Surtini (21) asal Indramayu, Siti Veronika (25) asal Bandung.
"Saat ini, 23 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang tersebut dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya," pungkas Abas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca Selengkapnya53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaKe-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.
Baca SelengkapnyaSatu korban dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca Selengkapnya