Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendak dijual ke warung, 208 ribu batang rokok ilegal di Tangsel disita

Hendak dijual ke warung, 208 ribu batang rokok ilegal di Tangsel disita Penyitaan ratusan ribu batang rokok ilegal di Tangsel. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ratusan ribu batang rokok ilegal, tanpa dilengkapi pita cukai dan pakai pita cukai palsu diamankan petugas Bea dan Cukai Tangerang. Satu tersangka berinisial D ditangkap. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang, Aris Sudarminto menerangkan, rokok ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 80 juta.

"Diamankan tanggal 27 Agustus lalu, oleh petugas kami yang patroli, mendapati 52 bal dan 5 slop atau sebanyak 208.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp 80 juta," kata Aris di kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, Rabu (24/10).

Setelah dilakukan pendalaman, rokok ilegal juga diedarkan dengan menggunakan kemasan dan nama mirip merek rokok ternama. "Ya nama mereknya dan kemasan menyerupai merek-merek rokok ternama," ucap dia.

Orang lain juga bertanya?

Dari beberapa bungkus rokok yang ditunjukkan petugas, merek rokok tanpa cukai dan dengan cukai palsu itu bermerek dagang Gudang Ganam Suriya 36, berkemasan hitam dan putih. Serta merek dagang Rolling.

"Dari interogasi kami, pelaku hendak menjual rokok-rokok ini secara eceran ke warung dagang di Wilayah Tangerang Selatan, dan dicurigai bahwa tindakan peredaran rokok ilegal tersebut dipicu oleh motifnya mencari keuntungan," ucap dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Bima Suprayoga menegaskan, pelaku melanggar ketentuan bidang cukai sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucap Bima.

Berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Tangsel berdasarkan surat nomor B-2004/O.6.16/Fd.2/10/2018. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari untuk proses hukum lebih Ianjut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok

Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi

Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca Selengkapnya
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen

Baca Selengkapnya