Hendak Jual Motor Curian di Medsos, 2 Remaja di Samarinda Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Dua remaja putus sekolah di Samarinda berinisial YI (15) dan AI (15) dibekuk polisi, Kamis (31/1) kemarin. Penyebabnya, mereka diduga menjadi penadah motor curian dan akan menjualnya di media sosial. Satu remaja lain kabur dan menjadi buronan polisi.
Penangkapan dilakukan setelah sepekan dicari polisi pascapencurian yang dilakukan Kamis (24/1). Saat itu, motor karyawan rumah makan bernama Ghoni Rohman yang terparkir di depan rumah makan hilang dicuri.
"Pulang kerja sekitar jam 1 malam, dia (korban) lihat motornya sudah tidak ada di parkiran. Padahal dikunci stang," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan, Jumat (1/2) malam.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Bagaimana kenakalan remaja di Sumut? Kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang kian mengkhawatirkan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
-
Bagaimana para pelaku melarikan diri? Setelah berhasil merebut mobil korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri dan mengubah pelat kendaraan itu menjadi BG 1544 QE gar tidak dicurigai.
-
Apa yang dilakukan remaja di Dumai? Para remaja itu melakukan aksi prank pocong di pinggir jalan dengan target para pengendara yang tengah melaju.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
Untuk memastikan motornya raib, Rohman melapor ke Polsek Sungai Pinang. "Kita lidik, ada petunjuk yang mengarah kepada penadahnya yang ternyata masih remaja," ujar Wawan.
Polisi bergerak cepat menangkap kedua terduga penadah itu. Pelaku ditangkap saat akan menjual motor hasil curian.
"Motor itu sudah mau dijual di media sosial keburu kita tangkap. Jadi peran mereka ini mempreteli motor yang akan dijual menghilangkan jejak. Ya mereka tahu itu motor curian," tambah Wawan.
Namun sayang, pelaku pencurian motor itu berhasil kabur. "Kita masukkan daftar pencarian orang. Pengakuannya sih baru sekali mencuri motor saat itu. Tapi masih kita dalami keterangannya," ungkap Wawan.
Polisi menjerat YI dan AI dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sementara pelaku pencurian terancam pasal 363 tentang pencurian disertai pemberatan.
"Satu unit motor curian Suzuki Satria FU seperti yang dilaporkan korban dengan kerugian Rp 10 juta. Kita amankan di kantor sebagai barang bukti," tutup Wawan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi mereka diketahui polisi saat melintasi wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKedua ABG itu ditangkap saat polisi menggelar patroli.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menerangkan, kejadian bermula saat korban berjanjian dengan perempuan yang dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaNiat ingin kabur dari kejaran polisi, para bocah yang melakukan balap liar ini malah terjebak lumpur sawah.
Baca SelengkapnyaDua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.
Baca SelengkapnyaDireskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penyelundupan 1.000 unit sepeda motor bodong yang akan dikirim ke Vietnam oleh dua orang penadah.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi mengaku masih melakukan penyelidikan.
Baca Selengkapnya