Hendak kembali ke Australia, saksi ahli Jessica dicokok Imigrasi
Merdeka.com - Usai bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Prof Beng Beng ONG tiba-tiba dibekuk petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Beng saat menjadi saksi dari kubu Jessica Kumala Wongso.
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronie F Sompie membenarkan penangkapan tersebut. Beng Beng dibekuk berdasarkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Jessica. Alhasil, Beng Beng terpaksa menunda penerbangannya menuju Australia.
"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan ke imigrasian dan kami tugaskan kepala Imigrasi Jakarta Pusat untuk kasus ini," katanya pada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/6).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
Hingga saat ini kata dia, Beng masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Jakarta Pusat terkait visa yang digunakan untuk datang ke Jakarta.
"Tadi pagi yang bersangkutan mau ke singapura dan kami periksa visanya. Namun ini sudah selesai atau belum saya harus cek dulu ke imigrasi ke Jakarta Pusat," ujarnya.
Terpisah, Humas Imigrasi, Heru Susanto juga mengatakan hal yang sama. Kata Heru Beng diperiksa lantaran visa kunjungannya ke Indonesia.
"Dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya," kata Heru saat dikonfirmasi wartawan.
Heru juga masih enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan Beng.
"Belum ada hasilnya, masih diperiksa. Masih diperiksa ya, saya belum bisa bicara banyak," ujar Heru.
Dilain pihak, tak ada satu pun penasehat hukum terdakwa Jessica yang berhasil dihubungi untuk meminta kejelasan pemeriksaan Beng.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaMulanya, saat check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne, Australia, Monique diminta menandatangani formulir biru tambahan.
Baca SelengkapnyaArtis Jessica Iskandar mengklaim sudah pasrah akan ulah Christopher Sfefanus Budianto yang telah menipu dan menggelapkan sewa mobil terhadapnya.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPria berinisial CSB, penipu Jessica Iskandar berhasil ditangkap polisi di Thailand. Jessica Iskandar mengalami kerugian hingga miliran.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaWNA itu men menyebut petugas menawarkan solusi agar tidak dideportasi karena paspor kotor. Yakni membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaTuris asal Australia bernama Monique Sutherland, harus membayar denda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca Selengkapnya