Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendra Kurniawan Beberkan 5 Arahan Ferdy Sambo Terkait Penanganan Kematian Brigadir J

Hendra Kurniawan Beberkan 5 Arahan Ferdy Sambo Terkait Penanganan Kematian Brigadir J Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Sidang Obstruction Of Justice. Syifa Annisa Yaniar

Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan membeberkan lima arahan dari Ferdy Sambo terkait penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Yosua ditembak di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Cerita itu diungkap Hendra ketika dihadirkan sebagai saksi silang dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Hendra bercerita, saat itu dia sebagai Karo Paminal Divpropam Polri bersama Karo Provos Div Propam Polri, Benny Ali turut menghadap ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Juli 2022 di hari penembakan Brigadir J.

Saat itu, Benny Ali telah mengetahui informasi penembakan Yosua karena diduga melakukan pelecehan pada istri Sambo, Putri Candrawathi. Hingga berujung baku tembak antara Richard Eliezer alias Bharada E.

"Cuma Pak Benny informasi sudah pernah bertemu tapi informasinya pun tidak jelas. 'Yasudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat kadiv propam'," akui Hendra seraya tirukan arahan Kapolri saat menghadap.

Setelah mendapatkan arahan dari Kapolri terhadap kasus kematian Brigadir J, timbul pertanyaan dalam benar Hendra. Apakah ke depannya akan menjadi sebuah pertanyaan jika benar penembakan terjadi karena pelecehan. Dia pribadi belum berani bertanya langsung soal pelecehan itu pada Sambo.

"Karena kan ini masalahnya masalah sensitif, dilaporkan kepada Pak Benny kalau Pak FS juga mau menghadap ke pimpinan," sambung Hendra.

Usai menghadap dengan Kapolri, kata Hendra, ternyata Ferdy Sambo sudah menunggu di luar ruangan Staf Pribadi (Spri) Kapolri. Mereka kemudian bergantian menghadap Kapolri.

"Akhirnya (Sambo) ketika masuk, pimpinan memerintahkan 'Yaudah kalian berdua keluar dulu saya mau bicara sama Pak FS'. Karena kita masih takut dibutuhkan, kita masih tunggu di ruangan Spri pimpinan. Ketika di situ tidak lama Pak FS keluar 'nanti kita sama sama ke Biro Provos lagi'," ujar Hendra.

Setibanya di Kantor Biro Provos, Hendra melihat sudah ada Benny Ali dan Ferdy Sambo. Juga Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR. Semuanya berada di sebuah ruang pemeriksaan. Saat itu pula, Hendra mendapat lima arahan dari Ferdy Sambo.

"Di situ bicara kemudian beliau (Sambo) keluar barulah memberikan arahan. Setahu saya arahannya ada lima, yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra.

"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya cuma satu 'Kamu nembak nggak Mbo? Saya jawab tidak jenderal kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah'" lanjut Hendra tirukan arahan Sambo.

Sambo juga coba meyakinkan anggotanya yang hadir bisa melakukan penanganan kasus kematian Brigadir J sesuai arahannya mulai dari pidana hingga etik.

"Kalau mau saya selesaikan kenapa harus rumah. Terus saya minta rekan-rekan ini untuk ditangani sesuai kejadian di TKP Duren Tiga dan tolong untuk masalah di Magelang tidak usah ditindak lanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan, tapi kejadian di Magelang, jadi beda locus," terangnya.

"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal. Terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke biro paminal," tambah dia.

Usai mendapatkan arahan tersebut, Hendra langsung menghubungi mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri, Agus Nurpatria. Alasannya, karena beberapa personel Paminal tengah melangsungkan tugas perekrutan akademi polisi (akpol) terkait masalah penelusuran mental kepribadian.

"Jadi saya perintahkan ke Pak Kombes Agus supaya segera siapkan administrasi terhadap penyelidikan dan laksanakan perintahnya secara normatif dan objektif. Kemudian dari situ saya menunggu proses pelimpahan dari Biro Provos kemudian dilimpahkan ke kita dilakukan pendalaman keterangan," bebernya.

Setelah itu, sebagaimana arahan Ferdy Sambo agar proses penyelidikan pada 9 Juli 2022 dilakukan di Biro Paminal termasuk tindak pidana yang diusut Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan ketiga saksi Bharada E, Bripka RR, dan Kuat.

"Pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik Jaksel di Biro Paminal saja mengingat ini kejadian 'Aib mbak mu supaya ga gaduh mungkin kalau di Polres nanti banyak orang tahu," jelas Hendra.

Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Kapolri Listyo Perintahkan Usut Tuntas Tewasnya Polisi Ajudan Kapolda Kaltara
VIDEO: Tegas! Kapolri Listyo Perintahkan Usut Tuntas Tewasnya Polisi Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kematian tragis Briptu Setyo Herlambang, ajudan dari Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas

Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri

Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya

Baca Selengkapnya
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
DPR: Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Jangan sampai Ada yang Ditutupi
DPR: Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Jangan sampai Ada yang Ditutupi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menaruh harapan besar pada jajaran kepolisian dalam mengusut kasus ini.

Baca Selengkapnya