Hendra Kurniawan Bicara Dokumen Pemeriksaan Ismail Bolong Ada Dana ke Pejabat Polri
Merdeka.com - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan dokumen hasil penyelidikan terhadap mantan anggota Polri Aiptu Ismail Bolong terkait aliran dana tambang ilegal di Kalimantan Timur mengalir ke sejumlah pejabat Polri termasuk mantan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Dalam dokumen Laporan Hasil penyelidikan (LHP) yang beredar ditandatangani Hendra Kurniawan, Irjen Herry Rudolf Nahak menerima setoran Rp5 miliar dari tambang ilegal di Kaltim pada periode Juli 2020 hingga September 2021.
LHP nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 itu ditandatangani Hendra Kurniawan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
-
Gimana Hendry Lie korupsi? Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, sementara Hendry diperkirakan menerima aliran dana langsung mencapai Rp1,05 miliar.
-
Apa yang Hendry Lie korupsi? Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Hendry Lie terlibat dalam skandal bisnis timah yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022. Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal.
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tanya pejabat yang berwenang saja. (Aliran uang) Itu kan ada semua bukti-bukti (di dalam LHP)," kata Hendra menjawab pertanyaan awak media perihal aliran dana Rp5 miliar ke Irjen Herry Rudolf Nahak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Beredar Dokumen Penyelidikan Tambang Ilegal
Merujuk pada dokumen tersebut, jika hasil penyelidikan Ropaminal Divpropam Polri mendapatkan adanya pelanggaran dalam wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat penambangan batubara ilegal di hutan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan.
Tambang itu tersebar di berbagai lokasi seperti, Kutai Kartanegara, Bontang, Paser, Samarinda dan Berau. Yang mana dari sederet pengusaha tambang ada pengusaha Ismail Bolong yang menjual hasil tambanhnya kepada Tan Paulin dan Leny Tulus yang diduga juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kalimantan Timur.
Dalam lembar poin selanjutnya juga menyebut bahwa atas pelanggaran tersebut Polda Kalimantan Timur, tidak melakukan upaya penegakan hukum atas adanya penambangan batubara ilegal dikarenakan telah menerima uang koordinasi serta adanya intervensi dari PJU Polda Kaltim, unsur TNI dan Setmilpres; sejak bulan Juli 2020.
Tercatat pada Juli 2020 - September 2021, uang koordinasi satu pintu dikelola oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bharata Indrayana dengan sistem pembagian bervariasi antara Rp30.000 sampai dengan Rp80.000 per metrik ton. Dari hasil tersebut dibagikan oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Dari pembagian tersebut, masih dalam dokumen LHP turut menyebut nama Kapolda Kaltim, Irjen P Herry Rudolf Nahak; Wakapolda Kaltim Brigjen Hariyanto; Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefrianus; Dirintelkam Polda Kaltim Kombes Pol Gatut.
Lalu Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tartar; Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono; AKBP Era Joni; hingga Kapolres yang pada wilayah hukumnya terdapat penambangan ilegal dengan nominal berbeda-beda.
Hendra Tak Rinci Pejabat Polri Penerima Dana Tambang Ilegal
Namun Hendra tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pejabat Polri yang menerima aliran dana tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa ada aliran dana yang turut diterima Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dimana juga diduga ikut terseret dalam kasus Ismail Bolong.
"Ya kan sesuai faktanya begitu (Agus Andrianto terlibat kasus tambang ilegal di Kaltim)," kata Hendra.
Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Salah satu terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif.
"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," ucap Hendra.
Ferdy Sambo Benarkan Tandatangani Penyelidikan Kasus Tambang Ilegal
Pada Kesempatan lain, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya juga telah membenarkan pernah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal yang menyangkut soal pengakuan Aiptu Ismail Bolong hingga dugaan keterlibatan pejabat Polri.
Surat yang dimaksud adalah laporan hasil penyelidikan atas dugaan adanya setoran tambang ilegal ke petinggi Polri yang ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada 7 April 2022 lalu. Petinggi yang dimaksud adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Kan ada suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo saat di sela jeda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Sambo hanya membenarkan jika surat tersebut pernah dia taken, tanpa menjelaskan lebih lanjut perihal kelanjutan atas tindak lanjut surat tersebut. Dia pun meminta agar pertanyaan itu ditanyakan ke pejabat yang berwenang.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ucap Sambo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej sempat membatah menerima gratifikasi, bahkan menyebut laporan IPW mengarah ke fitnah.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaIdrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaVila yang disita Kejagung berada di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dan dibeli menggunakan nama istri Hendry Lie pada tahun 2022.
Baca Selengkapnya