Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendra Kurniawan Bicara Dokumen Pemeriksaan Ismail Bolong Ada Dana ke Pejabat Polri

Hendra Kurniawan Bicara Dokumen Pemeriksaan Ismail Bolong Ada Dana ke Pejabat Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Ruang Sidang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan dokumen hasil penyelidikan terhadap mantan anggota Polri Aiptu Ismail Bolong terkait aliran dana tambang ilegal di Kalimantan Timur mengalir ke sejumlah pejabat Polri termasuk mantan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam dokumen Laporan Hasil penyelidikan (LHP) yang beredar ditandatangani Hendra Kurniawan, Irjen Herry Rudolf Nahak menerima setoran Rp5 miliar dari tambang ilegal di Kaltim pada periode Juli 2020 hingga September 2021.

LHP nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 itu ditandatangani Hendra Kurniawan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Tanya pejabat yang berwenang saja. (Aliran uang) Itu kan ada semua bukti-bukti (di dalam LHP)," kata Hendra menjawab pertanyaan awak media perihal aliran dana Rp5 miliar ke Irjen Herry Rudolf Nahak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Beredar Dokumen Penyelidikan Tambang Ilegal

Merujuk pada dokumen tersebut, jika hasil penyelidikan Ropaminal Divpropam Polri mendapatkan adanya pelanggaran dalam wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat penambangan batubara ilegal di hutan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan.

Tambang itu tersebar di berbagai lokasi seperti, Kutai Kartanegara, Bontang, Paser, Samarinda dan Berau. Yang mana dari sederet pengusaha tambang ada pengusaha Ismail Bolong yang menjual hasil tambanhnya kepada Tan Paulin dan Leny Tulus yang diduga juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kalimantan Timur.

Dalam lembar poin selanjutnya juga menyebut bahwa atas pelanggaran tersebut Polda Kalimantan Timur, tidak melakukan upaya penegakan hukum atas adanya penambangan batubara ilegal dikarenakan telah menerima uang koordinasi serta adanya intervensi dari PJU Polda Kaltim, unsur TNI dan Setmilpres; sejak bulan Juli 2020.

Tercatat pada Juli 2020 - September 2021, uang koordinasi satu pintu dikelola oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bharata Indrayana dengan sistem pembagian bervariasi antara Rp30.000 sampai dengan Rp80.000 per metrik ton. Dari hasil tersebut dibagikan oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Dari pembagian tersebut, masih dalam dokumen LHP turut menyebut nama Kapolda Kaltim, Irjen P Herry Rudolf Nahak; Wakapolda Kaltim Brigjen Hariyanto; Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefrianus; Dirintelkam Polda Kaltim Kombes Pol Gatut.

Lalu Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tartar; Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono; AKBP Era Joni; hingga Kapolres yang pada wilayah hukumnya terdapat penambangan ilegal dengan nominal berbeda-beda.

Hendra Tak Rinci Pejabat Polri Penerima Dana Tambang Ilegal

Namun Hendra tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pejabat Polri yang menerima aliran dana tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa ada aliran dana yang turut diterima Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dimana juga diduga ikut terseret dalam kasus Ismail Bolong.

"Ya kan sesuai faktanya begitu (Agus Andrianto terlibat kasus tambang ilegal di Kaltim)," kata Hendra.

Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Salah satu terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif.

"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," ucap Hendra.

Ferdy Sambo Benarkan Tandatangani Penyelidikan Kasus Tambang Ilegal

Pada Kesempatan lain, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya juga telah membenarkan pernah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal yang menyangkut soal pengakuan Aiptu Ismail Bolong hingga dugaan keterlibatan pejabat Polri.

Surat yang dimaksud adalah laporan hasil penyelidikan atas dugaan adanya setoran tambang ilegal ke petinggi Polri yang ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada 7 April 2022 lalu. Petinggi yang dimaksud adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Kan ada suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo saat di sela jeda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Sambo hanya membenarkan jika surat tersebut pernah dia taken, tanpa menjelaskan lebih lanjut perihal kelanjutan atas tindak lanjut surat tersebut. Dia pun meminta agar pertanyaan itu ditanyakan ke pejabat yang berwenang.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ucap Sambo.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Jejak Kasus Wamenkumham Hingga Jadi Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar
Jejak Kasus Wamenkumham Hingga Jadi Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar

Eddy Hiariej sempat membatah menerima gratifikasi, bahkan menyebut laporan IPW mengarah ke fitnah.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas jadi Tersangka Suap Rp88,3 Miliar, Ini Reaksi Presiden Jokowi
Kepala Basarnas jadi Tersangka Suap Rp88,3 Miliar, Ini Reaksi Presiden Jokowi

Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Vila Senilai Rp20 Miliar Milik Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie
Kejagung Sita Vila Senilai Rp20 Miliar Milik Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie

Vila yang disita Kejagung berada di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dan dibeli menggunakan nama istri Hendry Lie pada tahun 2022.

Baca Selengkapnya