Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendra Kurniawan Gelagapan Dicecaran Jaksa soal Sprinlidik Tak Ada Jangka Waktu

Hendra Kurniawan Gelagapan Dicecaran Jaksa soal Sprinlidik Tak Ada Jangka Waktu Brigjen Hendra Kurniawan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gelagapan ketika dicecar surat perintah penyelidikan (sprinlidik) nomor 2055 yang ditandatanganinya pada Jumat 8 Juli 2022 atau di hari penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU membuat Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut terlihat bingung ketika hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Lantaran, Sprinlidik yang ditunjukan tim penasihat hukum tidak mencantumkan batas waktu penugasan.

"Artinya supaya jelas penyelidikan, ada batas waktu jadi saya tidak akan menandatangani surat perintah kalau tidak lengkap. Karena keabsahan daripada surat perintah penyelidikan harus ada jangka waktu. Pertanyaannya kenapa saudara menandatangani surat perintah yang belum lengkap tadi?" tanya JPU ke Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Orang lain juga bertanya?

"Saya jawab ya saudara jaksa. Itukan di Kejaksaan Negeri ya, saya kan di Kepolisian. Hal seperti itu wajar dan lazim. Jadi yang mengisinya itu dari pelaksana, wajar dan lazim. Sama yang mengagendakan nomor surat diagendakan. Baru di situ dihitung untuk berapa hari," jelas Hendra.

Namun, JPU kembali mencecar Hendra karena pada kenyataannya Sprinlidik yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan tidak mencantumkan batas waktu penugasan bagi anggota yang ditugaskan.

"Baik, nah inikan yang diperintahkan surat penyelidikan ini masih berlaku dong. Itu sampai sekarang ini? Dengan kosong itu masih berlaku dong?" tanya Jaksa.

"Kan, itu, kan, yang tahu masalah ini kan Agus Nurpatria," ucap Hendra.

"Makanya saya tanyakan dengan adanya kosong, jangka waktu pelaksana surat perintah lead yang saudara keluarkan detik ini berlaku dong?" cecar JPU.

"Ya kalau memang kosong seperti itu, tapi menurut saya tidak mungkin kosong," jelas Hendra.

JPU terus mengulik Hendra, karena pada kenyataannya Sprinlidik yang ditampilkan Tim Penasihat Hukum dengan melampirkan tujuh orang di Paminal diantaranya, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Adi Pradana, Idham Fadilah, Gardista, Januar Arifin, dan Sigit Mukti Hanggono tidak ada batas waktu.

"Ini yang saya tanyakan, masih berlaku gak dengan fakta yang demikian. Karena bagaimanapun akan didasarkan dengan surat perintah terdakwa OOJ ini. Nah yang saya tanyakan masih berlaku gak sampai saat ini, walaupun yang ditunjuk itu salah satunya masih jadi terdakwa?" tanya JPU kembali.

"Sudah tidak berlaku menurut saya," jawab Hendra.

"Kenapa?" tanya JPU.

"Sudah tidak berlaku, kan Sprin itu digunakan ketika proses penyelidikan ini diambil timsus dan sudah tidak dilaksanakan lagi," timpal Hendra.

Hendra terlihat gelagapan dalam menjawab cecaran JPU, hingga akhirnya dia mengaku tidak melihat ketika menandatangani Sprinlidik tersebut. Sontak, JPU menyudahi cecarannya kepada Hendra.

"Kalau dari segi jangka waktu?" cecar JPU.

"Dari segi jangka waktu kan saya tidak melihat tanggalnya kosong seperti itu saya tidak melihat," jawab Hendra.

"Cukup majelis," tandas JPU.

Melihat jawaban Hendra, Hakim Ketua Ahmad Suhel pun mencoba meluruskan pertanyaan kepada Hendra. Karena dianggap tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan

"Bukan bukan kaya gitu jawaban seperti itu. Saudara katakan lazim seperti itu biasa seperti itu?" potong Hakim.

"Yang mengisi apa ini," kata Hendra gelagapan.

"Bukan ini kan terkait target pengejaran. Kan gitu. kalau tidak ada seperti itu masa diserahkan kepada orang yang akan bekerja biasanya kan justru ada target. Saya mau ambil contoh SPDP, itu sampai di MK kan kok harus ada targetnya tapi yang ini tidak," timpal Hakim.

Adapun diketahui jika dalam sprinlidik terdapat ketujuh nama yakni; Agus Nurpatria selaku Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri; dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin mereka berdua adalah terdakwa dalam perkara obstruction of justice.

Sementara lima lainnya yakni; Iptu Januar Arifin; Iptu, Hardista Pramana Tampubolon; AKP Idham Fadilah; Briptu Sigid Mukti Hanggono; dan Adi Pradana. Kelimanya tercatat turut disanksi etik dalam komisi kode etik Profesi (KKEP), Polri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku

Keterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan

Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.

Baca Selengkapnya
Tatapan Kosong Kusnadi Staf Hasto Usai 8 Jam Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Tatapan Kosong Kusnadi Staf Hasto Usai 8 Jam Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Saat ditanya awak media apa saja yang menjadi ditanyakan penyidik KPK, tatapan Kusnadi kosong, suaranya pun sangat lirih.

Baca Selengkapnya
Di Depan Kapolri & Jaksa Agung, Menko Polhukam Jawab Kabar Jampidsus Dikuntit Densus: Ini Udah Gandengan
Di Depan Kapolri & Jaksa Agung, Menko Polhukam Jawab Kabar Jampidsus Dikuntit Densus: Ini Udah Gandengan

Ramai Kabar Jampidsus Dikuntit Densus Polri, Ini kata Menko Polhukam

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Cara Penyidik KPK Periksa Hasto: Ruangan Dingin buat Orang Tak Nyaman
PDIP Soroti Cara Penyidik KPK Periksa Hasto: Ruangan Dingin buat Orang Tak Nyaman

Menurutnya, Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris

Baca Selengkapnya