Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Tak Terima Dipecat dari Polri
Merdeka.com - Mantan Kepala Biro Paminal Propam Hendra Kurniawan menolak dipecat dari Polri. Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dipecat karena dianggap tidak profesional menjalankan tugas pada Oktober 2022 lalu.
Saat menghadiri sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra mengungkap alasannya tak terima dipecat dari Polri. Menurutnya, dia dituduh tak profesional hanya berdasarkan keterangan tiga dan 17 saksi.
“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” kata Hendra, Jumat (16/12).
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Apa yang dilakukan Jaksa Urip yang membuat Hendarman kecewa? “Apa yang dilakukan (Jaksa Urip Tri Gunawan), sungguh-sungguh menciderai korps Kejaksaan,“ kata Hendarman dengan raut muka memerah menahan amarah, tahun 2008 lalu.
-
Kenapa Irjen Herry Heryawan disorot publik? Momen kelulusannya pun menjadi sorotan publik. Terlebih sosok Jenderal Polri ini dulunya adalah anak buah Ferdy Sambo.
“Terkiat tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?” tanya Jaksa.
“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring, lainnya tidak hadir. Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” kata Hendra.
Lantas, Hendra menjelaskan masalah yang dianggap dirinya tidak profesional menjalankan tugas berkaitan dengan proses penyelidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Masalah apa itu?” ujar Jaksa.
“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” kata Hendra.
“Penyelidikan apa?” kembali Jaksa menegaskan.
“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak,” ujar Hendra.
“Tembak menembak di?”
“Di Duren Tiga, 46,” kata Hendra.
“Rumah siapa itu?”
“Pak FS, Ferdy Sambo,” pungkasnya.
Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Di mana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaTiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaBripda IM Dipecat dari Polri Buntut Kasus Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya