Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendra Kurniawan Ungkap Irfan Widyanto Tak Ada dalam Sprinlidik Kasus Brigadir J

Hendra Kurniawan Ungkap Irfan Widyanto Tak Ada dalam Sprinlidik Kasus Brigadir J Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Terkait Kasus Merintangi Penyidikan. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menyebut tidak ada nama terdakwa Irfan Widyanto dalam daftar nama pemegang surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dalam rangka tindak lanjut penanganan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesaksian Hendra itu berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan seputar proses administrasi penerbitan Sprinlidik. Dimana, Hendra menjawab kalau Sprinlidik tersebut mencangkup seluruh proses penyelidikan.

"Melanjutkan pertanyaan majelis hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi," jawab Hendra.

Karena tidak ada secara khusus Sprinlidik untuk mengamankan CCTV, maka JPU mulai menyinggung apakah ada nama-nama yang diperintah untuk proses penyelidikan atau mengamankan alat bukti.

"Di dalam surat perintah penyelidikan, ada enggak surat perintah ditujukan ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?" tanya jaksa.

"Di lampirannya ada nama namanya pak," jawab Hendra.

JPU kembali mendalami mengenai apakah ada nama Irfan Widyanto yang tertuang dalam sprinlidik tersebut. Namun diakui Hendra tidak ada nama Irfan yang diketahui menjadi pihak mengamankan CCTV.

"Ada nama nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?" tanya jaksa.

"Nama Irfan tidak ada," kata Hendra.

Usai tidak ada nama Irfan dalam SprinLidik tersebut. Dari Tim Penasihat Hukum kembali bertanya soal siapa yang membuat SprinLidik penanganan kematian Brigadir J.

"Terkait dengan Sprinlidik yang berhak membuat sprin itu siapa?" kata Tim Penasihat Hukum.

"Yang membuat sprinlidik pelaksana sendiri karena ada orangnya yang membuat itu. Di Biro Paminal ada pelaksanaannya," ujar Hendra.

"Bukan terdakwa berarti ya?" lanjut Tim Penasihat Hukum

"Bukan (yang menulis SprinLidik), (tapi) perintah (Sprinlidik) dari saya," ungkap Hendra.

Irfan Akui Tak Kantongi Sprinlidik

Sebelumnya, Irfan mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan dirinya disuruh mengamankan DVR CCTV apakah untuk kebutuhan Paminal atau Reserse. Sehingga membuat JPU kembali mencecar soal apakah ada surat perintah (sprin) secara tertulis.

"Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" ujar JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/12) kemarin.

"Saya saat itu datang ke duren tiga atas perintah Kanit (Acay) saya langsung," kata Irfan.

"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" cecar JPU.

"Saya tidak tahu," ucap Irfan.

"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu (amankan DVR CCTV)?" cecar JPU kembali.

"Tidak ada," akui Irfan dengan nada rendah.

Nampak saat itu suara Irfan terdengar grogi usai mengakui tidak adanya sprin secara tertulis yang dia terima. Dimana Saat itu Irfan mencoba tetap menjelaskan kepada JPU namun sempat di potong majelis hakim.

"Itu yang penting, penting sekali," tegas JPU.

"Marena itu kewenangan kanit saya," Irfan memotong.

"Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. oke tidak ada surat perintah. setelah kejadian ada gak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surat perintah ada tidak?" tanya kembali JPU.

"Tidak ada," jawab Irfan.

Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik

Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK

Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Febri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.

Baca Selengkapnya
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku

Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya