Hendra Kurniawan Ungkap Irfan Widyanto Tak Ada dalam Sprinlidik Kasus Brigadir J
Merdeka.com - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menyebut tidak ada nama terdakwa Irfan Widyanto dalam daftar nama pemegang surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dalam rangka tindak lanjut penanganan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kesaksian Hendra itu berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan seputar proses administrasi penerbitan Sprinlidik. Dimana, Hendra menjawab kalau Sprinlidik tersebut mencangkup seluruh proses penyelidikan.
"Melanjutkan pertanyaan majelis hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Bagaimana Hengky Kurniawan menanggapi kejadian itu? Hengky Kurniawan ikut membagikan momen lucu tersebut di akun media sosialnya. Pria berusia 40 tahun ini menuliskan caption dengan nada cemburu. 'Pemberani sekali. Siapa itu?' tulis Hengky Kurniawan.
-
Apa yang dibicarakan Linda di Polres Cirebon? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi," jawab Hendra.
Karena tidak ada secara khusus Sprinlidik untuk mengamankan CCTV, maka JPU mulai menyinggung apakah ada nama-nama yang diperintah untuk proses penyelidikan atau mengamankan alat bukti.
"Di dalam surat perintah penyelidikan, ada enggak surat perintah ditujukan ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?" tanya jaksa.
"Di lampirannya ada nama namanya pak," jawab Hendra.
JPU kembali mendalami mengenai apakah ada nama Irfan Widyanto yang tertuang dalam sprinlidik tersebut. Namun diakui Hendra tidak ada nama Irfan yang diketahui menjadi pihak mengamankan CCTV.
"Ada nama nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?" tanya jaksa.
"Nama Irfan tidak ada," kata Hendra.
Usai tidak ada nama Irfan dalam SprinLidik tersebut. Dari Tim Penasihat Hukum kembali bertanya soal siapa yang membuat SprinLidik penanganan kematian Brigadir J.
"Terkait dengan Sprinlidik yang berhak membuat sprin itu siapa?" kata Tim Penasihat Hukum.
"Yang membuat sprinlidik pelaksana sendiri karena ada orangnya yang membuat itu. Di Biro Paminal ada pelaksanaannya," ujar Hendra.
"Bukan terdakwa berarti ya?" lanjut Tim Penasihat Hukum
"Bukan (yang menulis SprinLidik), (tapi) perintah (Sprinlidik) dari saya," ungkap Hendra.
Irfan Akui Tak Kantongi Sprinlidik
Sebelumnya, Irfan mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan dirinya disuruh mengamankan DVR CCTV apakah untuk kebutuhan Paminal atau Reserse. Sehingga membuat JPU kembali mencecar soal apakah ada surat perintah (sprin) secara tertulis.
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" ujar JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/12) kemarin.
"Saya saat itu datang ke duren tiga atas perintah Kanit (Acay) saya langsung," kata Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" cecar JPU.
"Saya tidak tahu," ucap Irfan.
"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu (amankan DVR CCTV)?" cecar JPU kembali.
"Tidak ada," akui Irfan dengan nada rendah.
Nampak saat itu suara Irfan terdengar grogi usai mengakui tidak adanya sprin secara tertulis yang dia terima. Dimana Saat itu Irfan mencoba tetap menjelaskan kepada JPU namun sempat di potong majelis hakim.
"Itu yang penting, penting sekali," tegas JPU.
"Marena itu kewenangan kanit saya," Irfan memotong.
"Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. oke tidak ada surat perintah. setelah kejadian ada gak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surat perintah ada tidak?" tanya kembali JPU.
"Tidak ada," jawab Irfan.
Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaFebri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.
Baca SelengkapnyaHal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca Selengkapnya