Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hentikan kasus Novel Baswedan, Kejagung bantah diintervensi LSM

Hentikan kasus Novel Baswedan, Kejagung bantah diintervensi LSM Gedung Kejagung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dihentikan lantaran adanya intervensi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Perkara Novel dihentikan karena kedaluwarsa dan kurang alat bukti.

"Kita menangani persoalan tidak ada intervensi LSM, kami meyakini sebuah proses yang setelah kami kaji. Artinya memang dilimpahkan tapi oleh tim ada keraguan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmat di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/2).

Noor Rochmat mengatakan, baik Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, ragu dengan perkara penganiayaan dan penembakan yang diduga melibatkan penyidik andalan KPK itu. Dia tidak merinci hal apa saja yang dianggap meragukan.

Orang lain juga bertanya?

Noor Rochmat hanya menyebut secara fakta perbuatan ada, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada saksi yang melihat.

"Jadi begini, memang kalau sudah bicara substansi itu panjang, tetapi saya hanya sampaikan kulitnya bahwa perkara ini kejadiannya malam hari dan tentu dengan keadaan kegelapan begitu kemudian juga saksi yang melihat tidak ada," ujar dia.

"Dalam berkas tidak nampak. Jadi keraguannya dari segi perbuatan ada fakta perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu? Karena tidak ada saksi yang melihat. Semua berpeluang pada petunjuk, petunjuk ini yang akhirnya membuat ragu-ragu tim untuk membawa ke pengadilan," tambahnya.

Selain itu, menurut hasil laboratorium forensik (Labfor), ada persoalan dalam bukti proyektil. "Salah satu di antaranya adalah proyektil dan dalam senjata yang dipakai itu dalam registernya nama Polres Bengkulu, sementara kejadiannya pada masa Polresta Bengkulu. Itu satu contoh saja," tandas Noor Rochmat.

Sebelumnya, Kejagung bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menghentikan kasus Novel Baswedan sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejari Bengkulu dengan nomor ‎B03N.7.10/rp.102 2016.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono

Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024

Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara

Baca Selengkapnya
Kejagung Bantah Kriminalisasi Tom Lembong: Abuse of Powernya di Mana?
Kejagung Bantah Kriminalisasi Tom Lembong: Abuse of Powernya di Mana?

Kejagung membantah melakukan abuse of power terhadap Tom Lembong.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya