Hentikan kasus Novel Baswedan, Kejagung bantah diintervensi LSM
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dihentikan lantaran adanya intervensi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Perkara Novel dihentikan karena kedaluwarsa dan kurang alat bukti.
"Kita menangani persoalan tidak ada intervensi LSM, kami meyakini sebuah proses yang setelah kami kaji. Artinya memang dilimpahkan tapi oleh tim ada keraguan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmat di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/2).
Noor Rochmat mengatakan, baik Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, ragu dengan perkara penganiayaan dan penembakan yang diduga melibatkan penyidik andalan KPK itu. Dia tidak merinci hal apa saja yang dianggap meragukan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana seseorang menyelesaikan masalah? Dalam menyelesaikan masalah, Kamu lebih memilih pendekatan yang logis, kalkulatif, dan objektif.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana proses penangkapan Masduki? Bareskrim Mabes Polri menyatakan Masduki telah menyerahkan dirinya sendiri yang sempat masuk dalam daftar DPO. 'Melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kl, pagi ini menyerahkan diri,' kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Rabu (13/2).
Noor Rochmat hanya menyebut secara fakta perbuatan ada, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada saksi yang melihat.
"Jadi begini, memang kalau sudah bicara substansi itu panjang, tetapi saya hanya sampaikan kulitnya bahwa perkara ini kejadiannya malam hari dan tentu dengan keadaan kegelapan begitu kemudian juga saksi yang melihat tidak ada," ujar dia.
"Dalam berkas tidak nampak. Jadi keraguannya dari segi perbuatan ada fakta perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu? Karena tidak ada saksi yang melihat. Semua berpeluang pada petunjuk, petunjuk ini yang akhirnya membuat ragu-ragu tim untuk membawa ke pengadilan," tambahnya.
Selain itu, menurut hasil laboratorium forensik (Labfor), ada persoalan dalam bukti proyektil. "Salah satu di antaranya adalah proyektil dan dalam senjata yang dipakai itu dalam registernya nama Polres Bengkulu, sementara kejadiannya pada masa Polresta Bengkulu. Itu satu contoh saja," tandas Noor Rochmat.
Sebelumnya, Kejagung bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menghentikan kasus Novel Baswedan sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejari Bengkulu dengan nomor B03N.7.10/rp.102 2016.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaIstana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaKejagung membantah melakukan abuse of power terhadap Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca Selengkapnya