Hercules Soal Tuntutan: Hadapi Peluru Saja Tidak Takut Masa Hadapi Hukum Takut
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penyerobotan lahan tanpa izin, Rabu (27/2). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan, Jaksa menuntut Hercules Rosario Marshal tiga tahun kurungan penjara. Terdakwa langsung bereaksi usai mendengar tuntutan tersebut.
Hercules mengatakan, dirinya tidak pernah gentar atas kasus hukum yang sedang dijalaninya saat ini.
-
Apa yang dilakukan Hercules? Dalam kisah tersebut, Odysseus dan para kameradanya terjebak di pulau Cyclop dan harus menghadapi monster tersebut.
-
Siapa yang dijuluki Hercules? Arshia Goswami, seorang gadis berusia 9 tahun dari negara bagian Haryana di India, dijuluki Hercules versi perempuan setelah melakukan deadlift seberat 165 pon (75 kg).
-
Kenapa patung Hercules penting? Berdasarkan berbagai sumber dan data arkeologi yang kaya di Konstantinopel, diketahui bahwa patung-patung dari zaman klasik dan Romawi menghiasi bangunan dan ruang publik hingga periode Bizantium akhir.
-
Bagaimana kumbang hercules bertarung? Selain tanduknya yang panjang, ciri khas lain kumbang hercules adalah saat bertarung: saling berhadap-hadapan laiknya sumo dan akan saling mengangkat lawannya ke udara.
-
Dimana kumbang hercules berasal? Serangga dengan nama latin Dynastes hercules ini berasal dari hutan hujan di selatan Meksiko, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Antilles Kecil.
-
Siapa yang menemukan patung Hercules? Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
"Saya tetap Hercules. Saya mantan Seroja. Saya pemberani. Kalau saya tidak pemberani negara tidak kasih penghargaan kepada saya," katanya sambil menepuk dada.
"Ingat Seroja ya jadi bukan pengecut, pemberani lah. Negara kasih penghargaan. Hercules hadapi peluru saja tidak takut masa hadapi hukum takut," imbuh dia
Menurut Hercules, Jaksa keliru dalam menyusun amar tuntutan. "NKRI harus diterangkan. Hukum di luruskan. Hukum orang yang bersalah jangan menghukum orang yang tidak bersalah," terang dia.
Sebelumnya, Moh. Fitra selaku JPU yang membacakan dakwaan menilai, Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaan pertama.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Jaksa meminta sejumlah barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan.
"Kami minta dua buah plang dan papan, satu buah engsel besi dan plang triplek diserahkan untuk dimusnahkan," ucap dia
Adapun, dalam menyusun tuntutan ini Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Selanjutnya, tidak mengaku di persidangan dan tidak menyesali perbuatan
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan 4 orang anak.
Atas tuntutannya itu, Pengacara berencana mengajukan pledoi. Sidang ditunda 6 Maret 2019.
Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Hercules RM menghadiri acara deklarasi dukungan kepada paslon 02 Prabowo-Gibran di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPotret Hercules ikut datang antar Prabowo-Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaKetua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules pasangan badan untuk Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMarshel Widianto membagikan momen mengejutkan bersama Hercules. Ya, Hercules merupakan mantan preman Tanah Abang yang sempat viral.
Baca SelengkapnyaPernyataan Hercules tentang sosok Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaHercules buka puasa dan salat bersama para anggota TNI-Polri di Mabes Polri pada Selasa (2/4) kemarin.
Baca SelengkapnyaAnggota Jatanras berikan ucapan selamat ulang tahun untuk Kombes Hengki Haryadi.
Baca SelengkapnyaHengki Haryadi dan Duma Intan Karenina, menikah dan dianugerahi dengan empat anak. Sang istri tercinta, Duma aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Yuk simak
Baca SelengkapnyaHercules menyebut Prabowo menang mutlak dari lawannya Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaAnak kedua Hercules, yakni Herdinand memutuskan untuk terjun ke dunia politik bersama PSI.
Baca Selengkapnya