Heri Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut pidana penjara seumur hidup denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa penuntut umum meyakini Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana seumur hidup denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun," kata Jaksa.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disira dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro juga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Benny Tjokro bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00. Jika Benny Tjokro tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Benny Tjokro yang dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Trada Alam Minera merugikan keuangan negara hingga Rp16 triliun. Jaksa meyakini Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," kata jaksa.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya