Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heri Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Kasus Jiwasraya

Heri Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Kasus Jiwasraya Ilustrasi jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut pidana penjara seumur hidup denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa penuntut umum meyakini Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana seumur hidup denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun," kata Jaksa.

Orang lain juga bertanya?

Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disira dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro juga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Benny Tjokro bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00. Jika Benny Tjokro tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan Benny Tjokro yang dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Trada Alam Minera merugikan keuangan negara hingga Rp16 triliun. Jaksa meyakini Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," kata jaksa.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP