Herman Deru Pastikan UMP Sumsel Tahun Depan Tidak Naik
Merdeka.com - Upah minimum provinsi (UMP) di Sumatera Selatan tahun depan tidak mengalami kenaikan. Hal ini mengingat kondisi perekonomian di provinsi itu mulai terjadi pembenahan sejak pandemi Covid-19.
Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan besaran UMP 2021 masih sama dengan tahun ini, yakni Rp3.043.111 per bulan dengan standar tujuh jam kerja per hari atau 40 jam seminggu. Dia bahkan sudah menandatangani UMP tahun depan beberapa waktu lalu.
"UMP Sumsel tahun depan sama dengan tahun ini, sudah saya teken," ungkap Deru, Senin (2/11).
-
Bagaimana cara Gubernur Sumatra mengatasi inflasi? Gubernur Sumatra saat itu, Mr. Teuku Muhammad Hasan telah memberlakukan ORI sebagai alat tukar dengan kurs satu rupiah dengan seratus rupiah uang Jepang.
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
-
Apa yang menyebabkan permasalahan keuangan di Sumatera? Masalah Keuangan Melonjaknya inflasi ini membuat Pemerintah Provinsi Sumatra harus mencari cara untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Kenapa ekonomi di Sulawesi Utara stabil? Keberhasilan itu, lanjut politukus PDIP ini, karena pihaknya berhasil menjaga harga-harga kebutuhan tetap stabil dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi .'Kemarin juga kita mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat bahwa Sulut bisa menggerakkan ekonomi kreatif yang ada.
-
Siapa Gubernur Sumatera pertama? PPKI pun menunjuk Teuku Muhammad Hasan, putra asal Sigli ini ditetapkan menjadi gubernur untuk memimpin wilayah Provinsi Sumatera yang ber-ibukota di Medan.
-
Apa yang terjadi di Sumbar? Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memerintahkan Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi untuk menerima semua korban bencana yang dirujuk tanpa terkecuali.
Menurut dia, tinggal perusahaan mengambil kebijakan kenaikan atau tidak upah karyawan tergantung keuangannya. Namun, bukan berarti perusahaan diberikan keleluasaan untuk justru mengurangi gaji karyawan yang didapat tahun sebelumnya.
"Yang pasti tidak kurang dari ketentuan. Kalau ada perusahaan mampu menaikkan gaji silakan saja," kata dia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Koimudin menegaskan, tetapnya UMP tahun depan lantaran perekonomian selama pandemi belum pulih sepenuhnya di masa pandemi. Pihaknya pun merealisasikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 agar kelangsungan perekonomian di masa mendatang.
"Pertimbangan kami SE tersebut dan kondisi perekonomian di Sumsel, kita masih berbenah dan mudah-mudahan tahun depan bisa kembali pulih," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPenerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaFatoni mengatakan selama tahun 2023 hingga saat ini Provinsi Sumatera Selatan telah meraih 56 penghargaan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji ASN dan UMP hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi.
Baca Selengkapnya