Herry Wirawan Dihadirkan Langsung ke PN Bandung, Dijadwalkan Dengar Tuntutan
Merdeka.com - Terdakwa perkara pemerkosaan terhadap belasan santri, Herry Wirawan hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Kehadiran fisiknya pertama kali ini untuk mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan hari ini.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, hadirnya Herry secara langsung merupakan hasil diskusi hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa. Pada sidang sebelumnya, Herry sebelumnya beberapa kali batal hadir langsung di pengadilan karena alasan keamanan dan kesehatan.
"Tim dipimpin Pak Kajati sudah hampir satu pekan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan. Terdakwa kita bawa dari rutan (rumah tahanan) agar bisa mendengarkan tuntutan langsung," ucap dia.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Sudah di Ruang Sidang
Herry dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Jabar. Dia sudah tiba di area PN Bandung. Mengenakan peci, kemeja putih dibalut rompi tahanan, Herry langsung dibawa secara cepat masuk ke ruang sidang 1 dengan penjagaan cukup ketat.
Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dengan korban belasan muridnya. Beberapa korban bahkan ada yang sudah melahirkan.
Sebelumnya, pada persidangan Selasa (4/1), Herry batal hadir secara langsung untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim. Saat itu, dia menjalani sidang secara virtual seperti sebelum-sebelumnya.
Herry didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, pada dakwaan subsidair, Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaHarun Masiku sendiri merupakan kader PDIP yang sudah jadi buronan sejak 9 Januari 2020
Baca SelengkapnyaAmanda memastikan kliennya akan memenuhi surat panggilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaAde Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca Selengkapnya