Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Herry Wirawan Dihadirkan Langsung ke PN Bandung, Dijadwalkan Dengar Tuntutan

Herry Wirawan Dihadirkan Langsung ke PN Bandung, Dijadwalkan Dengar Tuntutan Pelaku pemerkosaan 12 santri di Bandung. ©Istimewa

Merdeka.com - Terdakwa perkara pemerkosaan terhadap belasan santri, Herry Wirawan hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Kehadiran fisiknya pertama kali ini untuk mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan hari ini.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, hadirnya Herry secara langsung merupakan hasil diskusi hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa. Pada sidang sebelumnya, Herry sebelumnya beberapa kali batal hadir langsung di pengadilan karena alasan keamanan dan kesehatan.

"Tim dipimpin Pak Kajati sudah hampir satu pekan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan. Terdakwa kita bawa dari rutan (rumah tahanan) agar bisa mendengarkan tuntutan langsung," ucap dia.

Sudah di Ruang Sidang

Herry dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Jabar. Dia sudah tiba di area PN Bandung. Mengenakan peci, kemeja putih dibalut rompi tahanan, Herry langsung dibawa secara cepat masuk ke ruang sidang 1 dengan penjagaan cukup ketat.

Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dengan korban belasan muridnya. Beberapa korban bahkan ada yang sudah melahirkan.

Sebelumnya, pada persidangan Selasa (4/1), Herry batal hadir secara langsung untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim. Saat itu, dia menjalani sidang secara virtual seperti sebelum-sebelumnya.

Herry didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, pada dakwaan subsidair, Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi

Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi Haris Azhar Bahas Buku Putih Diketahui Asing dengan Jenderal TNI di Sidang
VIDEO: Nada Tinggi Haris Azhar Bahas Buku Putih Diketahui Asing dengan Jenderal TNI di Sidang

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tiba di Gedung KPK Bakal Dicecar soal Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tiba di Gedung KPK Bakal Dicecar soal Harun Masiku

Harun Masiku sendiri merupakan kader PDIP yang sudah jadi buronan sejak 9 Januari 2020

Baca Selengkapnya
Kasus Naik ke Penyidikan, 2 Korban Siap Bongkar Pelecehan Seksual Eks Rektor UP ke Penyidik
Kasus Naik ke Penyidikan, 2 Korban Siap Bongkar Pelecehan Seksual Eks Rektor UP ke Penyidik

Amanda memastikan kliennya akan memenuhi surat panggilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Selain Firli Bahuri, Polisi Juga Periksa 5 Saksi Lain di Kasus Pemerasan
Selain Firli Bahuri, Polisi Juga Periksa 5 Saksi Lain di Kasus Pemerasan

Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok

Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.

Baca Selengkapnya