Herry Wirawan Dipindah ke Cirebon, Kuasa Hukum akan Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA
Merdeka.com - Narapidana kasus pemerkosaan terhadap belasan santri, Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon. Di sisi lain, pihak pengacara segera melakukan upaya hukum lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.
Kepala Rutan Kebonwaru Suparman menyatakan, pemindahan Herry dilakukan bersama tujuh narapidana lain yang mendapat vonis hukuman mati.
"Sudah dilaksanakan (pemindahan) ke Lapas Cirebon bersama tujuh orang lain (kasus) hukuman mati," kata Suparman, Jumat (24/2).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
Sementara itu, Kadivpas Kemenkum HAM Jabar, Kusnali mengatakan lapas yang ditempati Herry tidak berkategori high risk. Penentuan penempatan di lapas kategori tersebut tidak selamanya didasarkan pada tingkatan pidana yang dilakukan.
"Kalau pidananya pidana mati atau seumur hidup, tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat (yang tidak kategori high risk)," Kusnali menjelaskan.
Terpisah, Ira Mambo, kuasa Hukum Herry Wirawan membuka opsi mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) setelah upaya kasasi ditolak MA.
Ira menyatakan baru mendapat salinan putusan kasasi dari MA pada Kamis (23/2) melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Semua langkah hukum berikutnya akan didiskusikan dengan kliennya.
"Kami akan berdiskusi sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi. (Keputusannya) kalau tidak besok, Senin ya," ucap dia.
Diketahui, Herry Wirawan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keputusan itu merupakan hasil banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum vonis tersebut Herry mendapat vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Herry memperkosa 13 santri. Terdapat beberapa korban yang hamil dan total melahirkan sembilan bayi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya