Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Herry Wirawan Dipindah ke Cirebon, Kuasa Hukum akan Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA

Herry Wirawan Dipindah ke Cirebon, Kuasa Hukum akan Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. ©Timur Matahari/AFP

Merdeka.com - Narapidana kasus pemerkosaan terhadap belasan santri, Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon. Di sisi lain, pihak pengacara segera melakukan upaya hukum lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.

Kepala Rutan Kebonwaru Suparman menyatakan, pemindahan Herry dilakukan bersama tujuh narapidana lain yang mendapat vonis hukuman mati.

"Sudah dilaksanakan (pemindahan) ke Lapas Cirebon bersama tujuh orang lain (kasus) hukuman mati," kata Suparman, Jumat (24/2).

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Kadivpas Kemenkum HAM Jabar, Kusnali mengatakan lapas yang ditempati Herry tidak berkategori high risk. Penentuan penempatan di lapas kategori tersebut tidak selamanya didasarkan pada tingkatan pidana yang dilakukan.

"Kalau pidananya pidana mati atau seumur hidup, tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat (yang tidak kategori high risk)," Kusnali menjelaskan.

Terpisah, Ira Mambo, kuasa Hukum Herry Wirawan membuka opsi mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) setelah upaya kasasi ditolak MA.

Ira menyatakan baru mendapat salinan putusan kasasi dari MA pada Kamis (23/2) melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Semua langkah hukum berikutnya akan didiskusikan dengan kliennya.

"Kami akan berdiskusi sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi. (Keputusannya) kalau tidak besok, Senin ya," ucap dia.

Diketahui, Herry Wirawan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keputusan itu merupakan hasil banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum vonis tersebut Herry mendapat vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Herry memperkosa 13 santri. Terdapat beberapa korban yang hamil dan total melahirkan sembilan bayi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim

Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan

Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?

Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya