Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Komitmen Indonesia yang Harus Tegas

Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Komitmen Indonesia yang Harus Tegas PKB-Gerindra Segera Deklarasi Capres-Cawapres, Cak Imin: Paling Lama Akhir Bulan. ©2022 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukum mati terhadap Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang kontroversial.

"Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroversial di tingkat global," kata Cak Imin saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).

Cak Imin juga menilai, Herry telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang jahat sehingga tepat divonis mati.

"Ini komitmen Indonesia yang harus tegas terutama orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya," tambah Cak Imin.

Sebelumnya, Permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Herry tetap divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Putusan tersebut ditetapkan Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni didampingi Hidayat Manao dan Prim Haryadi. "Amar putusan: ditolak," demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA, selasa (3/1).

Menanggapi hal ini, Kementerian Agama berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur, Selasa (3/1), dikutip dari Antara.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," bebernya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penantian Empat Tahun Tak Berujung Keluarga Harun Al Rasyid, Korban Tewas Tragedi Pilpres 2019
Penantian Empat Tahun Tak Berujung Keluarga Harun Al Rasyid, Korban Tewas Tragedi Pilpres 2019

Nama Harun Al Rasyid belakangan kembali mencuat saat debat perdana Capres yang digelar KPU RI, Selasa (12/12) malam.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati

Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
Tata Penganiaya Balita di Daycare Depok Dituntut 1,5 Tahun dan Denda Restitusi Rp652 Juta
Tata Penganiaya Balita di Daycare Depok Dituntut 1,5 Tahun dan Denda Restitusi Rp652 Juta

JPU menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara
Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Achiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri

Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Tampang Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan, Wajah Lesu dan Tangan Diborgol
Tampang Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan, Wajah Lesu dan Tangan Diborgol

Usman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Anak Dibunuh Ibu Tiri di Pontianak, Jasad Dimasukan ke Karung
Kronologi Kasus Anak Dibunuh Ibu Tiri di Pontianak, Jasad Dimasukan ke Karung

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.

Baca Selengkapnya