Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ini Respons Ridwan Kamil
Merdeka.com - Kabar penolakan kasasi terdakwa perkara pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan mendapat respons dari Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat ini memberi tanggapannya melalui cuitan di akun twitternya.
"Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," cuit dia disertai dengan tangkapan layar berita penolakan kasasi dari MA untuk Herry Wirawan.
Tulisan singkat tersebut mendapat respons ratusan ulang cuitan dan puluhan komentar.
-
Kenapa Irjen Herry Heryawan disorot publik? Momen kelulusannya pun menjadi sorotan publik. Terlebih sosok Jenderal Polri ini dulunya adalah anak buah Ferdy Sambo.
-
Bagaimana Hengky Kurniawan menanggapi kejadian itu? Hengky Kurniawan ikut membagikan momen lucu tersebut di akun media sosialnya. Pria berusia 40 tahun ini menuliskan caption dengan nada cemburu. 'Pemberani sekali. Siapa itu?' tulis Hengky Kurniawan.
-
Apa yang diumumkan Ririn Ekawati di postingannya? Dua Tahun Menikah, 8 Foto Ririn Ekawati Umumkan Kehamilan Anak Pertama Dari Pernikahannya Dengan Ibnu Jamil Seneng banget dapet hadiah ini, jadi berkah banget deh. Gak sabar nih! - Ririn Ekawati, sambil upload foto Ibnu Jamil yang peluk dia dari belakang, sambil pegang perutnya.
-
Mengapa Ridwan Kamil membantah akun WhatsApp? 'Pokoknya mah, kalo ada ridwan kamil kirim pesan mau pinjam-pinjam duit, fixed itu hoax ya,' tulis Ridwan Kamil.
-
Siapa Irjen Herry Heryawan? Sosok Irjen Herry Heryawan Irjen Herry Heryawan saat ini tengah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri RI.Sebelumnya, Jenderal Bintang 2 Polri ini sempat menjabat sebagai Dirsidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
-
Bagaimana Ridwan Kamil menyelesaikan masalah penolakan? Meski sempat diwarnai keributan, acara penyerahan rekomendasi berupa dokumen yang diberikan Ketua Bamus Betawi Muhammad Rifki alias Eki Pitung kepada RK tetap berlangsung. RK pun berdiskusi dengan masyarakat setempat hingga acara itu selesai.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry. Dia tetap dijatuhi hukuman mati sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Herry Belum Tentukan Sikap
Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku belum bisa menyatakan langkah lanjutan mengenai kasus ini. Dirinya belum menerima berkas penolakan dari MA dan mendiskusikan bersama kliennya.
"Intinya kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan, namun demikian hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung," ujar Ira, Rabu (4/1).
"Mengenai tanggapan Herry, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan. Karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ia melanjutkan.
Menurut dia, hak dari kliennya harus dihargai dan dilindungi undang-undang. "Pada intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa," terang dia.
Diketahui, putusan penolakan kasasi tersebut ditetapkan Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni didampingi Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
"Amar putusan: ditolak," demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA, Selasa (3/1). (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan PSI sebelumnya meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca SelengkapnyaViral video yang menampilkan sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat agar pilih Ganjar di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menarik perhatian warganet.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo sekaligus Bacawapres Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaIrwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca Selengkapnya