Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ini Respons Ridwan Kamil

Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ini Respons Ridwan Kamil Ridwan Kamil. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabar penolakan kasasi terdakwa perkara pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan mendapat respons dari Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat ini memberi tanggapannya melalui cuitan di akun twitternya.

"Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," cuit dia disertai dengan tangkapan layar berita penolakan kasasi dari MA untuk Herry Wirawan.

Tulisan singkat tersebut mendapat respons ratusan ulang cuitan dan puluhan komentar.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry. Dia tetap dijatuhi hukuman mati sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry Belum Tentukan Sikap

Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku belum bisa menyatakan langkah lanjutan mengenai kasus ini. Dirinya belum menerima berkas penolakan dari MA dan mendiskusikan bersama kliennya.

"Intinya kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan, namun demikian hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung," ujar Ira, Rabu (4/1).

"Mengenai tanggapan Herry, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan. Karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ia melanjutkan.

Menurut dia, hak dari kliennya harus dihargai dan dilindungi undang-undang. "Pada intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa," terang dia.

Diketahui, putusan penolakan kasasi tersebut ditetapkan Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni didampingi Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

"Amar putusan: ditolak," demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA, Selasa (3/1). (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Twit Gibran Usai MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres Cawapres jadi 35 Tahun: Awokwokwok
Twit Gibran Usai MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres Cawapres jadi 35 Tahun: Awokwokwok

Gugatan PSI sebelumnya meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito
Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito

Viral video yang menampilkan sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat agar pilih Ganjar di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Ngakak Tuliskan Cuitan, Respon MK Tolak Batas Usia Capres & Cawapres
VIDEO: Gibran Ngakak Tuliskan Cuitan, Respon MK Tolak Batas Usia Capres & Cawapres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menarik perhatian warganet.

Baca Selengkapnya
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK

Waketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Gibran Sang Paman Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
VIDEO: Reaksi Gibran Sang Paman Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Wali Kota Solo sekaligus Bacawapres Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya