Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heru Budi Musnahkan 14.447 Botol Miras Ilegal

Heru Budi Musnahkan 14.447 Botol Miras Ilegal Pj Gubernur Jakarta tinjau rumah pompa Waduk Pluit. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memusnahkan 14.447 botol minuman beralkohol hasil penertiban Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta di Jalan Silang Monas Tenggara, Jumat (18/11).

Sebanyak 14.447 botol minuman beralkohol tersebut terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali.

Pantauan di lokasi, Heru tiba di lapangan Silang Monas pukul 07.21 WIB. Dia terlihat mengenakan baju Dinas Satpol PP. Sementara itu, acara pemusnahan dimulai pada pukul 07.32 WIB.

"Hari ini Pemda DKI bersama rekan-rekan Polda, rekan-rekan dari pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan seluruh jajaran termasuk TNI, beberapa waktu yang lalu dipimpin oleh Satpol PP, tentunya dari Polda dan juga dari Kodam melakukan operasi penertiban miras," kata Heru.

"Dan hari ini setelah dimusnahkan sebagaimana laporan tadi Pak Kasatpol PP sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," lanjut dia.

Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol ini telah dilakukan jajaran Satpol PP selama 2021. Satpol PP menindak para pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tanpa izin.

Salah satunya, pelaku usaha melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjelaskan peredaran alkohol diperbolehkan di Jakarta dengan syarat memiliki izin dan memenuhi kelengkapan dokumen izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sedangkan peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan," katanya.

Lebih lanjut, Arifin menyampaikan selain melakukan penertiban minuman beralkohol, pihaknya juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di Jakarta.

"Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring," kata dia.

Arifin menyebut sanksi itu dapat berupa pidana kurungan maupun sanksi denda yang dijatuhkan pengadilan. Kendati demikian, Arifin menuturkan pihaknya juga bakal melakukan fungsi pengawasan kepada pelaku usaha yang melanggar.

"Ada sanksi baik itu berupa pidana kurungan ataupun sanksi denda yang nantinya ditetapkan putusan pengadilan," lanjut dia.

Sebanyak 14.447 botol minuman beralkohol ilegal dan tanpa izin tersebut merupakan hasil penertiban dari Satpol PP di masing-masing lima wilayah administrasi Jakarta dengan rincian terbanyak ditertibkan oleh Satpol PP di wilayah Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 4.245 botol.

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 1.1180 botol, Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan 1.153 botol, Satpol PP Jakarta Barat menertibkan 3.784 botol, Satpol PP Jakarta Utara menertibkan 2.385 botol.

Reporter: Winda NelfiraSumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar

Barang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal

Baca Selengkapnya
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya