Heru Budi Musnahkan 14.447 Botol Miras Ilegal
Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memusnahkan 14.447 botol minuman beralkohol hasil penertiban Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta di Jalan Silang Monas Tenggara, Jumat (18/11).
Sebanyak 14.447 botol minuman beralkohol tersebut terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali.
Pantauan di lokasi, Heru tiba di lapangan Silang Monas pukul 07.21 WIB. Dia terlihat mengenakan baju Dinas Satpol PP. Sementara itu, acara pemusnahan dimulai pada pukul 07.32 WIB.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Apa itu Arak Bako? Arak Bako adalah sebuah bentuk rasa kegembiraan pihak bako atau saudara perempuan dari pihak ayah keluarga garis ibu dari pihak ayah.
-
Jenis minuman apa yang tinggi kalori? Minuman kekinian kian hari semakin menjadi tren konsumsi yang diminiati masyarakat. Minuman ini menyajikan beragam varian rasa yang menarik dan menggugah selera. Dari mulai minuman boba, bubble tea, hingga es kopi spesial.
-
Siapa yang sering mabuk-mabukan? Ronaldo geram terhadap Aveiro yang kerap mabuk-mabukan.
-
Siapa yang terlibat dalam Arak Bako? Orang yang terlibat dalam acara ini adalah pihak bako dari Si Anak Daro. Pihak bako meliputi Induak bako paling dekat hingga yang jauh.
-
Minuman apa yang dimaksud dengan 'Minuman Pahlawan'? Jawaban Minuman Pahlawan MPLS Untuk menemukan jawaban Minuman Pahlwan, Anda harus menggunakan kreativitas dan logika. Atau Anda bisa menggali pengalaman Anda untuk mencari tahu apakah pernah membeli atau mengonsumsi minuman yang ada kaitannya dengan sosok pahlawan.Dalam kasus ini, jawaban Minuman Pahlawan MPLS yang tepat adalah susu kotak 'Ultra Milk'.
"Hari ini Pemda DKI bersama rekan-rekan Polda, rekan-rekan dari pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan seluruh jajaran termasuk TNI, beberapa waktu yang lalu dipimpin oleh Satpol PP, tentunya dari Polda dan juga dari Kodam melakukan operasi penertiban miras," kata Heru.
"Dan hari ini setelah dimusnahkan sebagaimana laporan tadi Pak Kasatpol PP sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," lanjut dia.
Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol ini telah dilakukan jajaran Satpol PP selama 2021. Satpol PP menindak para pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tanpa izin.
Salah satunya, pelaku usaha melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjelaskan peredaran alkohol diperbolehkan di Jakarta dengan syarat memiliki izin dan memenuhi kelengkapan dokumen izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sedangkan peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan," katanya.
Lebih lanjut, Arifin menyampaikan selain melakukan penertiban minuman beralkohol, pihaknya juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di Jakarta.
"Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring," kata dia.
Arifin menyebut sanksi itu dapat berupa pidana kurungan maupun sanksi denda yang dijatuhkan pengadilan. Kendati demikian, Arifin menuturkan pihaknya juga bakal melakukan fungsi pengawasan kepada pelaku usaha yang melanggar.
"Ada sanksi baik itu berupa pidana kurungan ataupun sanksi denda yang nantinya ditetapkan putusan pengadilan," lanjut dia.
Sebanyak 14.447 botol minuman beralkohol ilegal dan tanpa izin tersebut merupakan hasil penertiban dari Satpol PP di masing-masing lima wilayah administrasi Jakarta dengan rincian terbanyak ditertibkan oleh Satpol PP di wilayah Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 4.245 botol.
Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 1.1180 botol, Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan 1.153 botol, Satpol PP Jakarta Barat menertibkan 3.784 botol, Satpol PP Jakarta Utara menertibkan 2.385 botol.
Reporter: Winda NelfiraSumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca Selengkapnya